- Home
- Kilas Global
- Kabar Gembira! Honorer Masa Kerja 3 Tahun Bakal Diangkat Jadi PNS
Sabtu, 14 Januari 2017 14:12:00
Kabar Gembira! Honorer Masa Kerja 3 Tahun Bakal Diangkat Jadi PNS
RIAUONE.COM - Para Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan honorer hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi Pemerintah selama minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.
Hal tersebut berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa digoalkan. Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR. Nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.
Dalam UU tersebut, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun, anehnya tidak ada batasan masa kerja dan tingkatan. "Ini tidak fair," kata pemeran Rieke Diah Pitaloka di Surabaya, Jumat (9/12/2016).
UU tersebut dinilai perlu direvisi. Rieke menuturkan, bahwa pengakuan status pegawai non-PNS dan Pengangkatan PNS perlu payung hukum yang kuat. Yakni Undang-Undang. Selain itu juga, perlunya Mereformasi Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik dan Pembangunan membutuhkan aparatur sipil negara yang profesional dan demokratis serta sejahtera.
Revisi UU ASN itu menitikberatkan kepada sistem kepegawaian yang tepat. Sistem kepegawaian cukup dengan status PNS.
Para GTT yang secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit selama 3 (tiga) tahun wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.
Pengangkatan PNS nantinya tidak melalui ujian. Namun hanya seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keputusan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian," kata Rieke Diah
Pengangkatan PNS akan dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama. Atau mereka yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
Dalam pengangkatan PNS dilakukan penyesuaian masa kerja, gaji, penyetaraan ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Saat ini, Revisi UU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 dan sudah dibahas di DPR. Pembahasan di Badan Legislasi DPR dan Panitia Kerja sudah selesai.
Muatan isinya sementara sudah mengakomodir kepastian nasib dan perlindungan serta pengangkatan PNS secara langsung bagi Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan juga tenaga kontrak.(net/roc)
Share
Komentar