• Home
  • Hukrim
  • Saksi Dugaan Suap Alih Fungsi Lahan, Plt Gubernur Riau di Periksa 5 Jam
Senin, 27 Oktober 2014 19:59:00

Saksi Dugaan Suap Alih Fungsi Lahan, Plt Gubernur Riau di Periksa 5 Jam

kebun sawit di Kuansing. (net)
riauonecom, Pekanbaru, roc, - Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), H Arsyadjuliandi Rachman menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selama kurang lebih 5 jam lebih di Ruang Catur Prasetya SPN Pekanbaru, Riau, Senin (27/10/2014). Sebanyak 15 pertanyaan dilayangkan kepadanya.
 
Plt Gubri sendiri dipanggil sebagai saksi kasus dugaan alih fungsi lain atas tersangka Gubernur Riau, H Annas Maamun dan pengusaha Kepala Sawit, Gulat Medali Emas Manurung. Dirinya diperiksa sejak pukul 10.00-15.00 WIB.
 
Usai diperiksa, kepada awak media, Plt Gubri mengakui bahwa dirinya dimintai keterangan soal kasus alih fungsi lahan tersebut. "Iya, masih seputar itu," kata Plt Gubri.
 
Tidak banyak keterangan yang diberikan Plt Gubri. Selain dirinya, KPK juga telah memeriksa Asisten II Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus dan sopir utama Gubernur Riau, H Annas Maamun pada hari yang sama.
 
Seperti diketahui, Annas Maamun diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan.
 
Akibat perbuatan tersebut, Annas Maamun dan Gulat, seorang pengusaha kelapa sawit sekaligus Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
 
Annas Maamun diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang juga tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.
 
‎Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-undang Tipikor). ‎Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
 
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.‎ Saat penangkapan, selain uang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Singapura, KPK juga menyita USD300 ribu. (tim/gr/net)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified