• Home
  • Opini-Tokoh
  • Uji UU Hortikultura Pembatasan Modal Asing Suatu Keharusan
Senin, 24 Agustus 2015 08:31:00

judul atas

Uji UU Hortikultura Pembatasan Modal Asing Suatu Keharusan

judul kecil

oleh : Titin Triana

RIAUONE.COM, RIAU, ROC, - MK memutus menolak uji materi UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikutura yang dimohonkan oleh Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura dan tiga orang petani buah dan sayur. Mahkamah menilai pembatasan penanaman modal asing temasuk untuk sector hortikultura sudah sewajarnya dibatasi. Sebelumnya para pemohon mendalilkan adanyan ketentuan yang membatasi kucuran penanaman modal asing sebear 30% di sector perbenihan malah akan merugikan industry perbenihan local. Pasalnya pembatasan terebut akan menganggu keteredian benih unggul di Indonesia, yang diyakini pemohon belum mampu dipenuhi oleh induysti benih local.

Namun setelah mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR serta para ahli dan saksi. Mahkamah berkeyakinan bahwa penyediaan benih hortikultura telah mampu dipenuhi oleh banga Indonesia. Hal tsb pun sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, khususnya berkenaan dengan perinsip “kemandirian” yaitu agar perekonomian nasional tidak selalu tergantung dengan asing. Artinya Konstitusi mengharapkan perekonomian nasional dapat dilaksanakan secara mandiri sejauh Negara telah mampu melaksanakannya. Keyakonan Mahkamah juga dikuatkan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa cabang produksi yang menguasai hayat hidup orang banyak, seperti sector perbenihan harus dikuasai oleh Negara. Oleh karena itu penanaman moda asing yang dibatai paling banyak 30% sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (3) UU Hortikultura dan keharusan bagi penanaman modal asing yang sudah mendapat izin menyesuaikan dengan Pasal 100 ayat (2),ayat(3), ayat (4) dan ayat (5) UU. Hortikultura tidak bertentangan dengan Konstitusi khususnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. “Berdasarkan pertimbangan tsb menurut Mahkamah permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hokum”.

Dalam pertimbangannya Mahkamah juga menegaskan pembatasan adanya pembedaan perlakukan adanya pembedaan perlakukan warga Negara sendiri dengan orang asing dalam batas-batas tertentu adalah suatu yang lazim. Pembedaan demikian kalaupun dikatakan sebagai pembatasan terhadap HAM merupakan pembatasan yang dibenarkan, bukan saja dari perspektif UUD 1945 tetapi juga dari perspektif hokum internasional, sepanjang pembatasan itu dilakukan sesuai dengan UU. Pasal 281 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dalam UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Selain itu Mahkamah mengutip alinea keempa Pembukaan UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan,”….untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia….”. Menurut Mahkamah bagian anak kalimat dalam alinea keempat UUD 1945 yang dikutip tersebut menunjukkan bahwa warga Negara dan banga Indonesia lebih diutamakan untuk memperoleh perlindungan dari pada “setiap orang” yang berada di Indonesia termasuk investor asing.

Terhadap dasar pengujian lain yang dikemukakan Pemohon yakni Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Mahkamah menilai dasar tsb tidak ada relevansinya dengan norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalnya oleh para Pemohon. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Aturan tsb jela mengatur tentang hak warga Negara. Sedangkan mengenai pembatasan penanaman modal asing untuk penyediaan bibit hortikultura tidak dimaksudkan untuk warga Negara. Adapun pasal 100 ayat (2) UU Hoertilutira yang dimohonkan pengujian konstitussionalnya oleh Pemohon adalah pembatasan penanaman modal asing dalam sector penyediaan bibit hortikultura yang termasuk dalam hak ekonomi, oial dan budaya terlebih hal itu berkaitan dengan kepentingan asing.

Putusan Mahkamah telah menguatkan keterangan ahli yang dihadirkan Pemerintah yakni Ketua Perhimpunan Ilmu Kemuliaan Indonesia Sobir. Menurutnya pemberlakukan ketentuan pembatasan penanaman modal asing di sector perbenihan justru akan merangsang kamujuan industry hortikultura dalam negeri. Saat ini perusahaan penanaman modal dalam negeri dapat menghailkan variates lebih banyak dibandingkan perusahaan benih dengan penanaman modal asing.

“Setelah UU Hortikultura ternyata perusahaan benih dalam negeri 97% variatenya adalah hasil karya anak banga Negara kita sendiri sebagaian besar adalah mahasiswa IPB. Dia menambahkan kemampuan pemulai Indoneia sudah diakui di kancah Internasional. Sober mematikan Indonesia tidak tertinggal dalam industry hortikultura dengan Negara lain seperti Thailand, China. Dilihat sepintas kedua Negara tsb memang menghasilkan lebih banyak produk hortikultura. Namun sebenarnya Indonesia menghasilkan jauh lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

“Hanya saja karena penduduk Indonesia banyak dan lahan pertanian semakin menpis, angka produksi hortikutura terlihat sedikit. Untuk memenuhinya termasuk untuk mengimpor produk hortikultura, teknologi pemuliaan tanaman harus ditingkatkan.
Sumber : Lulu Hanifah (Konstitusi No. 98-April 2015. (*).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified