• Home
  • Politik
  • Hasil Putusan MK, Calon Kepala Daerah Harus Bersih Hukum
Kamis, 13 Juli 2017 18:55:00

Hasil Putusan MK, Calon Kepala Daerah Harus Bersih Hukum

NUSANTARA,, - Sejumlah ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibatalkan pemerintah. Hal itu berdampak besar.

Pasalnya, penyelenggara kini bisa menetapkan syarat calon kepala daerah untuk Pilkada 2018 dan calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019, bersih dari kasus hukum. Tidak lagi seperti pada Pilkada 2017, yakni ketika KPU terpaksa membolehkan terpidana dengan status hukuman masa percobaan maju sebagai pasangan calon kepala daerah.
 
Itu lantaran hasil rapat konsultasi ‎dengan DPR ketika itu membolehkannya. KPU tidak bisa menolak karena Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan, keputusan hasil rapat konsultasi dengan DPR mengikat.
 
Pasal itu yang kemudian dibatalkan oleh MK.
 
"Jadi, dulu itu peraturan yang dipaksakan oleh DPR karena ada kepentingan sekelompok elite. KPU ketika itu tidak setuju, tapi kan terkekang dengan frasa yang mengikat itu," kata peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani di Jakarta, Rabu (12/7/2017).
 
Dia memandang, KPU bisa menggunakan putusan MK yang dibacakan Senin (10/7/2017) kemarin, sebagai alas pijak yang baik untuk memperbaiki seluruh peraturan-peraturan KPU. Terutama yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan peraturan yang beberapa waktu yang lalu dibahas berdasarkan adanya kepentingan elite politik.
 
"Jadi, saya kira ini kesempatan yang baik bagi penyelenggara pemilu dalam menyusun peraturan KPU untuk Pemilu 2019 dan yang terdekat Pilkada 2018. Agar tidak ada lagi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk memaksa KPU memasukkan poin-poin yang sebetulnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuntasnya. (jpn/roc)
Share
Berita Terkait
  • 9 jam lalu

    Dani M Nursalam Contreng Kolom Bupati di Partai Demokrat, Tepis Isu Calon Wabup Inhil

  • 9 jam lalu

    Tanggapi Ranperda Perangkat Daerah, Fraksi PKB Inhil Usulkan Perampingan OPD

  • 10 jam lalu

    Dasril -Yuyun Ngopi Darat, Ancang-Ancang Kekuatan Baru Kampar Lebih Maju.

    PEKANBARU,  Dasril Afandi dan Yuyun Hidayat terlihat Romantis dalam sebuah pertemuan, apakah dua tokoh ini akan bersatu dipilkada Kampar.


    Kekuatan Keduanya

  • 11 jam lalu

    Begini Perkiraan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2024

    PEKANBARU,  Bisa diperkirakan, dari sekian nama nama Bakal Calon Bupati Kampar berikut nama nama yang akan berpasangan sesuai Partainya


    Repol - Yuyun ( Gol

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified