Minggu, 04 Januari 2015 06:59:00

Kepengurusan P2TP2A Berakhir Sejak November

DPRD Rengat
riauonecom, Rengat, Inhu, - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sejak November 2014 tidak lagi memiliki payung hukum. Sementara masyarakat masih mendatangi pengurus lama untuk pengaduan dan laporan.
 
“Sejak bulan November 2014 lalu, pengurus yang ada sudah berakhir masa jabatannya. Sementara hingga Januari 2015 ini belum ada penetapan Surat Keputusan yang baru,” ujar mantan Wakil Ketua P2TP2A Kabupaten Inhu Ipda N Syamsiar, kemarin.
 
Menurutnya, sejak SK penetapan pengurus P2TP2A berakhir pada 1 Nopember 2014, pengurus yang ada masih didatangi oleh masyarakat untuk melaporkan berbagai hal yang dialami anak-anak dan perempuan. Pihaknya tidak mungkin menolak dan tetap saja melakukan pendampingan serta menindak lanjuti hingga proses hukum.
 
Sepanjang tahun 2014 saja, pihaknya sudah menangani sebanyak 43 kasus anak dan perempuan. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2013 lalu yang hanya menangani sebanyak 37 kasus anak dan perempuan.
 
Kasus yang paling menonjol di tahun 2013 dan tahun 2014 tetap saja kasus pencabulan yang dialami oleh anak-anak. “Kasus pencabulan yang dialami anak pada tahun 2014 sebanyak 17 kasus,” ungkapnya.
 
Ditambahkan N Syamsiar, setelah SK berakhir, ternyata terdapat kasus pemerkosaan yang dialami siswi salah satu SMP di Rengat berinisial Mi (16). Tidak tanggung-tangung, kasus pemerkosaan yang dialami korban hingga hamil 5 bulan.
 
Karena masih lugu, kehamilan korban baru diketahui setelah mengalami sakit perut. Setelah di cek ke puskesmas, ternyata korban hamil. Bahkan untuk membuktikannya sempat juga di USG kepada dokter kandungan.
 
“Kalau keterangan dokter kandungan, janin korban berjenis kelamin perempuan dan untuk menjaga kesehatan korban dan ancaman dari keluarga pihak pelaku, saat ini korban di rumah saya. Selain itu, korban merupakan anak yatim dan orang tua hanya bekerja sebagai tukang gosok pakaian dan tukang urut,” sebutnya.
 
Untuk itu, kepada instansi berwenang hendaknya dapat menetapkan pengurus baru P2TP2A. Sehingga setiap menangani kasus, ada payung hukum. “Kondisi ini sebelumnya sudah disampaikan termasuk baru-baru ini kepada Sekdakab Inhu,” terangnya. (isc/roc)
 
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified