- Home
- Riau Raya
- Pertemuan LKS Tripartit-PT Ivo Mas Tunggal Memanas, Armidy: Berhentilah Berbohong Pak Otto Nanti Terbang Ini..
Rabu, 25 Oktober 2017 13:53:00
Pertemuan LKS Tripartit-PT Ivo Mas Tunggal Memanas, Armidy: Berhentilah Berbohong Pak Otto Nanti Terbang Ini..
DUMAI, RIAU, - PT Ivo Mas Tunggal membangkang. Managemen perusahaan Sinar Mas Group itu tak mengindahkan surat panggilan agar hadir memberikan keterangan di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai Dumai Selasa (24/10).
Mengetahui itu, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit bersama Disnakertrans Kota Dumai, Dinas Koperasi, Anggota Komisi I DPRD Kota Dumai, Apindo, dan Kadin Dumai serta anggota Satpol PP Pemko Dumai turun ke lokasi industry di Nerbit Kecamatan Sungai Sembilan Selasa (24/10/2017) siang kemarin
Pertemuan lanjutan bersama managemen perusahaan dilakukan hingga petang. General Manager (GM) PT Ivo Mas Tunggal Ir Paulus Tumanggor, HRD PT Ivo Mas Tunggal Otto dan sejumlah staf PT Ivo Mas Tunggal hadir dalam acara tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H Suwandy SH M.Hum membuka acara pertemuan serta mempersilahkan masing-masing pihak memberikan pendapat.
Pertemuan sedikit memanas lantaran HRD PT Ivo Mas Tunggal Otto terkesan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Bahkan terkesan berkelit dan bohong. “Berhentilan berbohong itu pak Otto, nanti terbang ini,” tegas anggota LKS Tripartit Dumai H Armidy S.Sos sambil memegang botol aqua ditangannya. Melihat itu Otto dan Paulus serta semua yang hadir sempat terdiam sejenak.
Menurut Armidy, dia punya data bahwa PT Ivo Mas Tunggal telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada puluhan pekerja dengan cara licik. Caranya Otto menyodorkan surat untuk ditandatangani pekerja namun tanpa memperbolehkan membaca isi dari surat tersebut.
“Jujur saja kita, siapa pekerja yang mau menandatangani surat yang ternyata isinya pengunduran diri tanpa adasurat peringatan (SP). Tapi karena tak dibaca , ditandatangani, ternyata isinya pengunduran diri. Ini pekerja sengaja dizolimi,” tegas Armidy.
Tidak itu saja, kata Armidy pihaknya juga punya data bahwa puluhan pekerja magang di perusahaan asal Aceh dan Padang hanya diberi uang saku sebesar Rp 35 ribu satu hari.
“Perlakuan begini sudah biadab. Uang saku Rp 35 ribu satu hari mau diapakan, jelas tidak cukup untuk biaya hidup, pemondokan dan uang makan. Orang tua mereka terpaksa mengirim uang tiap bulan untuk mencukupi kebutuhan anaknya yang kerja magang di perusahaan ini. Jangan sampai nama Kota Dumai rusak akibat ulah oknum perusahaan,” kata Armidy dan menambahkan bahwa laporan tentang perusahaan banyak masuk kepada pihaknya.
“Kalau masalah ini tak selesai, tiga ribu buruh siap saya kerahkan untuk demo. Ini tidak main-main, perusahaan seharusnya member nilai positif untuk Dumai, bukan justru menzolimi,” sesalnya.
Hal senada juga diutarakan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Dumai Zulfan Ismaini. Menurutnya, Kadin Dumai sudah sejak lama banyak menerima laporan permasalahan ketenagakerjaan dan masalah lainnya di PT Ivo Mas Tunggal.
Kata Zulfan pihaknya memiliki data bahwa gaji pekerja dipotong managemen perusahan sebesar Rp 20.000,- per bulan untuk koperasi, pada hal koperasi belum terbentuk. “Akhir-akhir ini sudah Rp 40 ribu potongan untuk koperasi,” kata salah seorang pekerja korban PHK yang turut hadir dalam pertamuan tersebut. Kata Zulfan, dari pemilik catering juga HRD PT Ivo Mas Tunggal Otto minta fee sebesar Rp 2 ribu per piring. “Untuk anda ketahui pak Otto, tindakan mengutuip dana koperasi sementara koperasinya belum ada pidana, bisa dilaporkan ke polisi,” ujar Zulfan Ismaini
Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Hubungan Industri dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly menjelaskan tindakan PT Ivo Mas Tunggal menjadikan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan pelanggaran. “Masak pekerja sudah sampai tiga tahun bekerja masih status PKWT, seharusnya sudah karyawan tetap,” tegas Fadhly.
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 menyatakan bhawa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu; pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun. Kemudian pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Bukan itu saja, kata Fadhly, tindakan pemagangan di perusahaan juga harus ada Memorandum of Understanding (MoU). Hal tersebut sesuai Pasal 22 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Perusahaan jangan kangkangi peraturan. Sebenarnya pak Otto sudah sering saya ingatkan, namun tak diindahkan. Ini ‘bom waktu’,” tegas Fadhly.
Ternyata dalam pertemuan bersama LKS Tripartit dan PT Ivo Mas Tunggal nampaknya membuat ‘borok’ perusahaan banyak terbongkar. Tak terkecuali menyangut rekrut tenaga kerja, perusahaan ternyata juga melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebab menurut Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Dumai Irwan S.Sos sesuai data yang dimiliki PT Ivo Mas Tunggal memiliki pekerja mencapai 454 orang. Namun lowongan kerja tak pernah diumumkan di papan pengumuman kantor Disnakertrans Dumai. “Perusahaan tak pernah lapor, “ tegasnya.
Kota Dumai terbuka bagi investasi. Perusahaan industry silahkan masuk, namun diharapkan taat akan undang-undang dan ketentuan yang berlaku serta jangan menurut diri. “Komunikasi dan kerjasama dengan stakeholder khususnya Disnakertrans Dumai diharapkan terjalin dengan baik,” pinta anggota Komisi I DPRD Kota Dumai Edison
Sementara GM PT Ivo Mas Tunggal Ir Paulus Tumanggor menyebutkan, komunikasi dan kordinasi harus tetap terjalin. Sebab dengan komunikasi dan koordinasi permasalahan dapat terselesaikan dengan baik. Dalam kesempatan Paulus juga berpesan agar pekerja mengetahui hak dan kewajibannya di perusahaan.
”Untuk hal ini saya secara pribadi sebagai penanggungjawab perusahaan mohon maaf, kalau kami salah mohon diingatkan. Mari kita selesaikan permasalahan ini dengan baik-baik,” ujarnya.
Usai pertemuan disepakati untuk dibuat berita acara. Isinyatelah ditemukan hubungan kerja karyawan PT. Ivo Mas Tunggal yang telah beroperasi lebih kurang 4 tahun ditemukan status hubungan kerja PKWT, recruitment pekerja tidak dilaporkan ke Disnakertrans Kota Dumai.
Pekerja magang dari tamatan SMK Provinsi lain, ditemukan juga pemotongan uang gaji bulanan untuk membayar uang iuran koperasi karyawan, namun koperasi tersebut belum terbentuk, sehingga dikategorikan pungutan liar.
Berdasarkan pengakuan karyawan yang di Putus Hubungan Kerja dipaksa untuk mengundurkan diri oleh pihak HRD PT. Ivo Mas Tunggal yang terkesan diintimidasi, seharusnya karyawan dan pekerja magang didaftarkan keanggotaannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam temuan tersebut, terhadap hubungan kerja PT. Ivo Mas Tunggal telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Juncto Kepmen 100 Tahun 2004 tentang PKWT, serta Permen Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain.
Sedangkan terhadap recruitment tenaga kerja pihak perusahaan tidak melaporkan lowongan pekerjaan sesuai dengan Kepres Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaa, dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan serta Kesepakatan Bersama tentang Penggunaan Tenaga Kerja di Kota Dumai.
PT. Ivo Mas Tunggal diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3). Melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 1995 tentang Perkoperasian Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 point a-i.
“Sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 169 pihak perusahaan untuk dapat mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang sudah sempat di PHK,” demikian tertuang dalam berita acara pertemuan.
Untuk menindaklanjuti penyelesaian permasalahan tersebut, Disnakertrans Kota Dumai, Lembaga LKS Tripartit Kota Dumai, Lembaga Legislatif DPRD Kota Dumai (Komisi 1), Dinas Koperasi dan UKM Kota Dumai, Satpol PP Kota Dumai, dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai meminta agar pihak Manajemen PT. Ivo Mas Tunggal agar dapat hadir dalam pertemuan ketiga Rabu (1/11/2017 di ruang rapat kantor Disnakertrans Dumai. (jon/zar).
Share
Berita Terkait
Dukung Peningkatan PAD, DPRD Bahas Dana Bagi Hasil PI 10% dengan PT. BLJ dan PT. RPR
PARLEMEN, Bengkalis, - Komisi III DPRD Kabupaten
Silakan Masyarakat Lihat Sendiri, Pemprov Riau Sudah Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Liburan Nataru
RIAU, PEKANBARU, - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan P
Komisi IV Koordinasi ke RSUD Arifin Achmad, Minta Kedepannya Proses Rujukan Dapat Berjalan Lebih Baik
A Year of Growth for VinFast: Navigating the Storm, Seizing Opportunity
HANOI, VIETNAM - 26 December 2024 - While the EV industry is enteri
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified