• Home
  • Riau Raya
  • Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Areal Candi Muara Takus
Sabtu, 21 Januari 2017 20:10:00

Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Areal Candi Muara Takus

KAMPAR - Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar menangkap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, di areal komplek Candi Muara Takus Kec. XIII Koto Kampar pada Jumat malam (20/1) sekira pukul 21.00 wib. Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah HY alias HR (LK 36) warga Desa Palung Raya Kec. Tambang, bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas. Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat malam (20/1) sekira pukul 20.30 wib, ketika anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi tentang seseorang yang membawa narkotika jenis daun ganja kering sedang berada di areal komplek Candi Muara Takus. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujaryanto SH bersama anggota Unit Reskrim Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Sesampai di areal Candi Muara Takus, terlihat target sedang mengendarai sepeda motor hendak pergi meninggalkan lokasi, petugas langsung mencegatnya dan kemudian melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku berhasil ditemukan 1 paket kecil daun ganja kering terbungkus kertas dan 1 paket lainnya ditemukan didalam topi yang dipakai pelaku. Saat diinterogasi petugas, tersangka menerangkan bahwa dirinya masih memiliki satu paket daun ganja kering lainnya yang disembunyikan dirumah kerabatnya di wilayah Desa Muara Takus. Petugas kemudian membawa tersangka HY alias HR ini ke rumah RK untuk mengambil barang bukti lainnya, setelah dilakukan pencarian di rumah kerabatnya ini kembali ditemukan 1 paket daun ganja kering lainnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujaryanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Handoko bahwa tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Lebih lanjut disampaikan Kapolsek ini, bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 111 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sangsi hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(Mzi)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified