- Home
- Riau Raya
- Seorang Ayah di Sei Beduk, Kepulauan Riau Cabuli Anak kandungnya Sampai Hamil 8 Bulan
Minggu, 06 Oktober 2013 08:18:00
Seorang Ayah di Sei Beduk, Kepulauan Riau Cabuli Anak kandungnya Sampai Hamil 8 Bulan
riauone, Sei Beduk, Kepri - Srj (40), seorang ayah di Sei Beduk, Kepulauan Riau tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Yu (17), hingga hamil 8 bulan. Perbuatan tak senonoh ini dilakukan pelaku terhadap korban sejak masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
Kapolsek Sei Beduk, Ajun Komisaris Polisi Eddy Buche, Jumat 4 Oktober 2013, mengatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Srj terpaksa harus mendekam di Mapolsek Sei Beduk, setelah korban dan ibunya membuat laporan polisi atas perlakuan yang dialami anaknya selama ini.
"Korban didampingi keluarga melaporkan peristiwa yang dialaminya, tak lama berselang pelaku langsung kami bekuk," ujar Eddy.
Setelah bertahun-tahun digauli bapak kandungnya, korban akhirnya diketahui hamil pada awal Januari 2013. Mengetahui itu, pelaku terpaksa memberhentikan korban dari sekolah. Korban tercatat sebagai pelajar di salah satu SMK di Batam.
Untuk menutupi perbuatan busuknya, pelaku lantas mengirim korban ke kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah. Kepada keluarga di kampung, pelaku mengatakan korban hamil karena kenakalan akibat pergaulan bebasnya di Batam.
Namun, sepandai-pandai pelaku menutupi kejahatannya, aksi ini terkuak. Korban Yu mengaku kepada bibinya di kampung dan mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri.
Dari pengakuan korban ini, keluarga di kampung lantas membawa korban kembali ke Batam. Bersama ibunya, korban akhirnya membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya sudah dilakukan sejak anaknya masih SD. Bahkan, untuk memuluskan aksinya, pelaku sering mengancam akan melaporkan kepada sang ibu bahwa anaknya sering keluar malam saat ibu bekerja.
"Kelemahan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksi bejatnya," lanjut Eddy.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 46 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman 17 tahun penjara. (viva/roc/zar)
Share
Komentar