• Home
  • Riau Raya
  • Bupati Bengkalis Minta Izin Perusahaan Penambang Pasir Rupat Ditinjau Ulang
Senin, 29 Mei 2017 06:32:00

Bupati Bengkalis Minta Izin Perusahaan Penambang Pasir Rupat Ditinjau Ulang

 
BENGKALIS, – Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengaku terkejut terkait izin yang dikeluarkan Pemerintah Propinsi Riau kepada PT Logomas Utama untuk penambangan pasir di kawasan wisata bahari Pulau Rupat.
 
Bupati berhararap Pemerintah Provinsi Riau meninjau ulang izin tersebut.Hal itu disampaikan Amril usai meresmikan Pasar Ramadan di Sungai Bengkel, Bengkalis, Sabtu (27/5).
 
“Saya sudah mendengar berita tersebut, tentu saja kita sangat terkejut,” ujar Amril.Dikatakan, izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tanpa melalui rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis. 
 
Kalau dilihat dari lokasi izin yang dikeluarkan, Amril mengatakan, termasuk di dalamnya kawasan Pulau Babi dan Beting Aceh yang merupakan pulau terluar Indonesia.Menurut Amril, pulau terluar masuk kedalam kawasan strategis nasional yang dalam pengelolaannya mendapatkan perhatian nasional.
 
“Karena itu kita daerah diminta Pemerintah Pusat untuk menjaga betul-betul pulau-pulau di daerah terluar ini,” ujar Amril seraya menambahkan adanya kegiatan penambangan pasir bisa menyebabkan kedua pulau tersebut tenggelam.Langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Bengkalis menurut Amril adalah mengirimkan surat ke perusahaan dengan tembusan ke kementerian, provinsi dan pihak-pihak terkait.
 
Dirinya berharap ada perhatian dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi agar meninjau ulang izin yang telah diberikan.Di sisi lain, disamping kawasan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dijadikan sebagai kawasan wisata bahari, lokasi itu juga masuk dalam rencana zona jalur penangkapan nelayan Kabupaten Bengkalis.
 
Hal ini tentu akan mengusik kenyamanan para nelayan disana terutama yang berkaitan dengan jumlah hasil tangkapan.“Kalau masyarakat pun sudah terganggu, tentu kita dari Pemerintah Daerah berharap izin ini ditinjau ulang,” katanya.
 
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 maret 2017 mengeluarkan izin kepada PT Logomas Utama untuk melakukan pembangan pasir di kawasan perairan Rupat Utara seluar 5.030 Ha.
 
Dari peta izin yang dikeluarkan, termasuk di dalamnya sebagian kecil Pulau Beting Aceh dan separuh Pulau Babi. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Mersehkan, Lintas Komisi Lakukan Pertemuan terkait Perizinan Penambang Pasir di Kecamatan Rupat

    PARLEMEN, Bengkalis, - Terkait perizinan penambangan pasir di Kecamatan Rupat yang menjadi fokus Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) Bengkalis pada aksi damai langsung ditin

  • 6 tahun lalu

    Sekubik Pasir Pulau Rupat Dijual Rp250 Ribu di Pulau Bengkalis

    BENGKALIS, - Suplai material bangunan khusus pasir dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis masih terjadi. Pasir yang diperjualbelikan di Pulau Bengkalis untuk kebutuhan pemba
  • 7 tahun lalu

    Oknum UPP Kelas III Batu Panjang Bermain, Ada Cukong Besar Pasir Ilegal Bermain di Rupat

    BENGKALIS - Syafruddin alias Atan diduga sebagai cukong besar penggarap pasir laut ilegal di Pulau Ketam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, selain itu oknum UPP Kelas I
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified