Sabtu, 04 Maret 2017 07:54:00

Kejari Siak Periksa 112 Kades dan Kepala BPMPD

SIAK,  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, masih terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Simkudes) Di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Siak. Dalam waktu dekat tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), akan kembali memanggil para saksi.
 
Rabu (1/3/17), keterangan Kasus Pidsus Kejari Siak Imanuel kepada Media, bahwa kasus dugaan korupsi Simkudes masih dalam proses penyidikan. "Kita masih terus mengungkap kasus tersebut, dan kita dalam waktu dekat akan memanggil saksi-saksi," ujarnya.
 
Selain itu, mengenai tersangka dalam kasus tersebut sudah ada namun ia enggan menyebutkan nama para tersangkanya karena kasus tersebut masih proses penyidikan.
 
"Untuk tersangka, sudah ada tetapi kita blum bisa menyebutkannya. Tunggu saja," ujar Kasi Pidsus.
 
Informasi yang dirangkum Media bahwa dalam proses pemeriksaan kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 112 Kepala Kampung atau Kepala Desa se-Kabupaten Siak, dan juga sudah memeriksa Kepala BPMPD Siak Abdul Razak dan PPTKnya.
 
Kasus tersebut merupakan peninggalan dari mantan Kasi Intel Benny Siswanto tahap penyelidikan, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan ke Kasus Pidsus Herry Hendra. (red/rtc)
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Korupsi di Kandis Rp1,1 Miliar, Kejari Siak Sudah Kantongi Tersangka Saat Bupati Syamsuar

    RIAUONE.COM,SIAK- Korupsi lagi korupsi lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah mengantongi hasil audit kerugian negara dugaan korupsi anggaran belanja langsung di Kecamatan K

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified