• Home
  • Advertorial
  • Bupati Rohul: ASN Harus Memahami Peraturan Perundang Undangan Dengan Baik
Selasa, 20 Maret 2018 21:52:00

Bupati Rohul: ASN Harus Memahami Peraturan Perundang Undangan Dengan Baik

SURYA PATRIANTO
ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Sukiman mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul, agar memahami peraturan perundang-undangan dengan baik dan benar.
 
 
Amanat itu disampaikan Bupati Rohul Sukiman, saat upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) tingkat Kabupaten Rohul di lapangan kantor Bupati di perkantoran Bina Praja, Pasir Pangaraian, Senin (20/3/2017) pagi.
 
 
Dalam upacara HKN yang dihadiri Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, Forkopimda Rohul, Setdakab Rohul Ir. Damri Harun, para Staf Ahli dan Asisten, Kepala SKPD, pegawai dan honorer di lingkungan Pemkab Rohul.
 
 
Bupati Rohul H. Sukiman juga berharap, dengan adanya upacara Peringatan HKN tingkat kabupaten yang dilaksanakan setiap bulan itu, ASN serta PNS menyadari bahwa dirinya merupakan pelayan masyarakat dan bisa mengembangkan semangat patriotisme kebangsaan.
 
 
Sukiman berharap, upacara bulanan bisa membangkitkan kesadaran seluruh ASN agar melayani masyarakat dan mengelola berbagai dinamika sosial di tengah-tengah kehidupan masyarakat secara arif dan bijaksana.
 
 
“Sehingga setiap persoalan, nantinya bisa dapat diselesaikan sebaik-baiknya, guna mewujudkan fungsi pelayanan" kata H Sukiman 
 
 
Maka setiap aparatur pemerintahan di lingkungan Pemkab Rohul juga harus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan, serta pemahaman dari setiap Perundang-undangan dan peraturan berlaku.
 
 
Jika adanya penyimpangan dalam praktek pelayanan masyarakat, tidak hanya disebabkan faktor kesengajaan, namun sering terjadi karena kesalahan prosedur administrasi dan adanya perbedaan pemahaman terhadap peraturan berlaku.
 
 
Sukiman juga mengatakan “Karena itu, saya mengimbau ke setiap ASN agar bisa memahami sebuah peraturan dengan baik dan benar, sehingga ke depannya tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara yang bermasalah dalam pengelolaan keuangan".
 
 
Upacara Peringatan HKN jangan dianggap sebagai formalitas belaka, namun seyogyanya punya nilai sangat luhur dalam membangkitkan semangat dan mengingatkan seluruh ASN sebagai abdi masyarakat dan abdi negara yang punya fungsi utama, yaitu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat luas.
 
 
Dengan paradigma kepemerintahan saat ini, maka birokrasi posisinya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara. Dengan demikian, posisi ASN jadi pelayanan dan fasilitator yang baik terutama dalam upaya mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia diantaranya untuk melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat.
 
 
Dalam tatanan praktis, menuntut kejelian seluruh ASN agar senantiasa responsif terhadap harapan-harapan berkembang di lingkungan masyarakat, sehingga hasil-hasil pembangunan memberi dampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup di masyarakat.
 
 
Sehingga perlu dilakukan perumusan dan perencanaan pembangunan, dari tingkat desa, kelurahan, hingga tingkat kabupaten, dan harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat tanpa kehilangan sinergitas dengan program-program yang telah jadi prioritas dan unggulan pemerintah pusat, Pemerintah Propinsi Riau, dan pemerintah daerah.
 
 
Dalam melayani masyarakat, fenomena berkembang saat ini pada umumnya yakni tuntutan masyarakat terhadap sikap dan perilaku ASN yang ramah, santun dan bersifat mengayomi, jauh dari sikap arogansi atau ingin menang sendiri.
 
 
“Dengan sikap demikian, akan mendekatkan hubungan emosional antara masyarakat dengan aparatur pemerintah yang pada akhirnya akan meningkatkan kesatuan dan persatuan bangsa ini", papar Bupati.
 
 
Dimana, lanjutnya, setiap SKPD di lingkungan Pemkab Rohul, mulai dari tahap perencanaan agar melakukan kajian mendalam, baik secara administratif maupun normatif dengan memperhatikan berbagai peraturan dan perundang-undangan berlaku supaya tidak tersandung masalah.
 
 
Selanjutnya Bupati berpesan “Laksanakan tugas kedinasan dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, hal itu merupakan salah satu upaya mencapai kebenaran melalui ilmu pengetahuan yang dimiliki".
 
 
Bupati juga mengingatkan, ASN agar tidak melakukan praktik pungutan liar (Pungli), sesuai peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang sapu bersih pungutan liar, dikuatkan Keputusan Bupati Rokan Hulu No kpts. 700 tahun 2017 tentang pembentukan satuan tugas Saber Pungli di Kabupaten Rohul.
 
 
“Karena Kepercayaan dari masyarakat merupakan suatu modal sosial yang sangat penting bagi kita dalam menjalankan fungsi pemerintah,” sebutnya.
 
 
Bupati berharap jajaran ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Rohul, juga ikut dalam aksi pemberantasan Pungli secara efektif dan efisien, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil sarana dan prasarana yang ada. Ia berharap tidak ada lagi praktik Pungli terhadap masyarakat tanpa ada ketentuan berlaku.***(Adv/Hum/Sur)
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 2 tahun lalu

    Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d

  • 2 tahun lalu

    Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca

  • 2 tahun lalu

    Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu

    Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal

  • Komentar