- Home
- Advertorial
- DPRD Pelalawan Gelar Sidang Paripurna Penyampaian KUA PPAS Perubahan APBD 2017
Sabtu, 23 September 2017 07:07:00
parlementaria DPRD Pelalawan
DPRD Pelalawan Gelar Sidang Paripurna Penyampaian KUA PPAS Perubahan APBD 2017
Pelalawan, riauone.com - DPRD Kabupaten Pelalawan menggelar sidang Paripurna Penyampaian KUA PPAS RAPBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 oleh Pemerintah Daerah, Selasa (18/9/2017) dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H Nazaruddin SH MH.
FOTO : Wakil Bupati Pelalwan H Zardewan menyampaikan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2017 Kabupaten Pelalawan pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Pelalawan, Selasa 18-9-2017
Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan Suprianto SP, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pelalawan Indra Kampe SE serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Staff Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Pejabat Eselon III Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
FOTO : Ketua DPRD Pelalawan menandatangani nota KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Pelalawan Tahun 2017.
Dari 35 total jumlah Anggota Dewan, yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 24 orang, maka ketentuan UU nomor 116 ayat 1 mengenai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pelalawan telah memenuhi forum sidang paripurna dalam rangka penyampaian kebijakan umum perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2017.
Wakil Bupati Pelalawan H Zardewan MM menyampaikan, bahwa APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017.
FOTO : Wakil Bupati Pelalawan H Zardewan menandatangani nota KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Pelalawan Tahun 2017
Dalam perjalanannya terjadi perubahan beberapa asumsi-asumsi kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2017, antara lain meliputi; 1. Perubahan Asumsi Penerimaan Daerah; 2. Penyesuaian Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung akibat munculnya kebijakan baru dari pusat dan, 3. Rasionalisasi belanja akibat penurunan penerimaan daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Pelalawan dapat melakukan perubahan APBD.
FOTO : Wakil Bupati Pelalawan H Zardewan dalam pidato penyampaian KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Pelalawan 2017
"Dalam penyusunan KUPA dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang berimbas pada struktur APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2017," ujarnya.
Pada perubahan APBD Tahun 2017 ini secara keseluruhan terjadi penurunan estimasi penerimaan daerah sebesar Rp273,7 miliar. Pengurangan terjadi karena berkurangnya Dana Perimbangan dan target SILPA yang jauh dari estimasi semula.
FOTO : Suasana rapat Paripurna Penyampaian KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2017.
"Terkait dengan estimasi PAD kita berusaha maksimal menggali potensi yang ada antara lain menghitung kembali potensi Pajak Hotel, Restoran, Penerangan Jalan, PBB dan Pajak Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sehingga meningkatkan sebesar Rp5,05 miliar," kata Wabup.
Target retribusi tidak mengalami perubahan. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang diarsipkan turun sebesar Rp5,03 miliar dan lain-lain PAD yang sah juga turun sebesar Rp542 juta. Secara total PAD mengalami penurunan sebesar Rp547 juta.
Dilanjutkan Drs H Zardewan MM, pada APBD Perubahan Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 diperkirakan terjadi penurunan sebesar Rp68,1 miliar atau 5,70 persen dari APBD Murni tahun 2017.
Sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Anggaran Tranfer ke Daerah pada Nota Keuangan Perubahan APBD tahun 2017, hal tersebut terjadi akibat adanya perubahan asumsi-asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun 2017, yang mengakibatkan perubahan pada pendapatan Negara.
Penurunan alokasi transfer ke Daerah tersebut terutama disebabkan oleh turunnya Penerimaan Dalam Negeri Netto yang menjadi dasar perhitungan DAU Nasional dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
DAU mengalami penurunan sebesar Rp5,3 miliar. Selain turunya DAU, dana Bagi Hasil juga (DBH) mengalami penurunan sebesar Rp70 miliar, sedangkan DAK terjadi peningkatan sebesar Rp7,7 miliar yang merupakan pembayaran hutang pekerjaan DAK tahun 2016.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah bertambah sebesar Rp13,4 miliar lebih yang merupakan akumulasi dari bertambahnya Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp24,3 miliar lebih dan berkurangnya Bagi Hasil Pajak Propinsi sebesar Rp10,8 miliar lebih.
Terkait penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA tahun 2016 setelah hasil audit BPK RI ternyata tidak sebesar perhitungan semula sebesar Rp240,3 miliar menjadi sebesar Rp57 miliar. Perlu dijelaskan bahwa di dalam estimasi SiLPA 2016 tersebut diperhitungkan sisa Dana Reboisasi yang belum sebesar Rp182 miliar lebih.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.07/2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas yang berasal dari sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya pada tahun-tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan padaTahun Anggaran 2016, bahwa Pemerintah Daerah dapat menggunakan sementara dana transfer ke daerah yang belum dimanfaatkan untuk menutup kekurangan anggaran pada tahun 2016.
"Dengan demikian kita telah menggunakan sementara Dana Reboisasi sebesar Rp124,9 miliar lebih yang seharusnya dikembalikan pada tahun 2017, namun karena Tahun 2017 anggaran daerah masih terbatas dan pada perubahan APBD terjadi penurunan kapasitas anggaran, maka jumlah pengembalian Dana Reboisasi hanya sebesar Rp44 miliar dan sisanya akan dialokasikan pada APBD tahun 2018," kata Zardewan.
Yang merupakan Dana Reboisasi, lanjutnya, sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp 182,712,062,788,00 dan dana belum terpakai lainnya sebesar Rp 16,850,647,000,00, proporsi antara Belanja Tidak Langsung dengan Belanja Langsung adalah sebesar 46,64 % berbanding 53,36%.
"Kami berharap pembahasan KUA dan PPAS PAPBD tahun 2017 bisa berlangsung cepat, kemudian disepakati dalam Nota," tutupnya. (ADV)
Share
Berita Terkait
Merasa Tidak dihargai OPD, DPRD Pelalawan Tunda Rapat Paripurna
PELALAWAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menunda rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (R
DPRD Pelalawan Desak Diskop UMKM - Perindag Sidak Waralaba
PELALAWAN - Kurangnya pengawasan Dinas Koperasi UKM - Perindag (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Pelalawan pada harga satuan barang dan barang yang dijual oleh pihak waralaba
Terkait Janji Kelanjutan Pembangunan Jalan, Dewan Pelalawan Segera Panggil Pertamina
PELALAWAN - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dalam waktu dekat ini akan memanggil PT Pertamina EP Lirik.
Dewan Dukung Penuh Upaya Pemkab Tertibkan Perusahaan Pembangkang
PELALAWAN - Dewan Pelalawan mendukung penuh dalam wujud Pemkab Pelalawan menertibkan perusahaan yang diduga tak mengurus Izin Mendirikan Bangunan.
&nbs
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified