• Home
  • Advertorial
  • Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Pemkab Kuansing upayakan Perda Tenaga Kerja
Kamis, 28 September 2017 17:36:00

Advetorial

Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Pemkab Kuansing upayakan Perda Tenaga Kerja

Mardansyah,S.Sos MM : Sekretaris Dinas Penanaman modal,perijinan satu pintu dan tenaga kerja Kuansing
KUANSING,- Peluang  lapangan pekerjaan baru  bagi angkatan kerja di Kabupaten Kuansing relatif minim, Jika dilihat dari kondisi daerah Kuansing yang  sebagian besar merupakan daerah perkebunan dan pertanian, dimana perusahaan perkebunan swasta membangun usahanya, namun sampai saat ini kita tidak mengetahui berapa jumlah tenaga kerja lokal yang terserap pada perusahan tersebut. 
 
Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman modal, perijinan satu pintu dan tenaga kerja Kuansing Asnul,S.Pd melalui Mardansyah,S.Sos MM kepada riauone.com Kamis (28/9/2017) diruang kerjanya.
 
Tambah Mardan," Hal ini disebabkan oleh kewenangan daerah dalam hal urusan ketenagakerjaan hanya sebatas hubungan Koordinasi, Sedangkan wewenang pengawasan ketenagakerjaan ada pada dinas tenaga kerja Propinsi Riau," ujar Mardan.
 
Sebagaimana hasil pantauan dalam melakukan koordinasi kita dg dinas tenaga kerja provinsi Riau menurut Mardan " laporan bulanan yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan swasta,  memang ada masuk ke kita, namun menurut mardan, secara rinci tidak dapat kita hitung karena laporannya dalam bentuk global urai Mardan.
 
Kedepan sambung Mardan, perlu kiranya rancangan peraturan daerah tentang pengaturan tenaga kerja lokal maupun asing oleh perusahaan perkebunan swasta yang beroperasi di Kab. Kuansing kalau bisa menurut Mardan, kita cantumkan persentase perbandingannya. karena sekarang menurut Mardan, kita tidak dapat menghitung besaran persentase jumlah tenaga lokal Kuansing yang di pekerjakan di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuansing.
 
Di tambahkan Mardansyah,   jumlah pencari kerja di Kuansing untuk bulan Januari s/d Agustus 2017 saja berjumlah sebanyak laki laki 455 orang, perempuan 545 orang. Jumlah keseluruhan  1000 orang, terdiri dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari tingkat SLTA, Diploma tiga, strata satu, sambung Mardan, " kalau kita melihat data ini belum termasuk eks tenaga honorer Kab. Kuansing yang lalu yang jumlahnya ribuan orang," katanya.
 
Sambung Mardansyah, persoalan tenaga kerja merupakan persoalan besar yang harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah, karena menurut Mardan, menyangkut hajat hidup masyarakat. Dan di lindungi undang undang sebagaimana termuat dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan tenaga kerja / buruh, ungkap Mardan.
 
Terkait peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 dinas terkait, bersama dewan pengupahan,kopindag,Disnaker,bps, serikat pekerja, APINDO,bagian hukum Setda,perguruan tinggi kata Mardansyah, telah menetapkan upah minimum Kabupaten Kuansing tahun 2017 sebesar Rp. 2. 389,835,25 / bulan. Jadi ini harus menjadi pedoman bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuansing dalam menentukan besaran upah tenaga kerja / buruh yang di pekerjakan nya. Apabila ketentuan UMR ini tidak dapat di penuhi, tentu menurut Mardansyah perlu di pertanyakan apa alasannya. Dan kalau ada hak hak tenaga kerja yang di langgar tentu ada konsekwensi hukumnya ujar Mardan.
 
Lanjut nya lagi, penetapan UMR ini telah mempertimbangkan kebutuhan layak bagi tenaga kerja untuk kebutuhan hidup secara wajar.
 
Lanjut Mardansyah, dalam hal ini Persoalan ketenagakerjaan kita akui masih menyisahkan banyak persoalan, mulai dari besaran upah, Jamsostek, dan hak hak tenaga kerja  lainnya, terkadang pihak perusahaan lalai dalam hal ini,  ujar Mardan. Harapan kita, kata mardansyah, jika payung hukum kita sudah siap seperti perda, kita akan dapat mengontrol lebih baik lagi terhadap serapan tenaga kerja lokal kita sambung Mardan.
 
Kedepan kata Mardan untuk melindungi tenaga kerja  lokal, perlu   juga dibuat MOU antara Pemerintah Daerah dengan perusahaan swasta yang beroperasi di Kuansing, seperti pemanfaatan program CSR perusahaan dalam mengadakan pelatihan pelatihan, seperti perbengkelan, pengelasan,menjahit dan lainya. Untuk menyiapkan keterampilan tenaga kerja lokal tentunya tutup Mardan. (Adv/ijk).
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified