- Home
- Advertorial
- Ribuan botol Miras, Makanan Kadaluarsa Serta Mercon Dimusnahkan Dalam Apel Gelar Ops Ramadaniah Siak 2017
Senin, 19 Juni 2017 17:59:00
Ribuan botol Miras, Makanan Kadaluarsa Serta Mercon Dimusnahkan Dalam Apel Gelar Ops Ramadaniah Siak 2017
SURYA PATRIANTO
ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Bupati Rokan Hulu H.Suparman S.sos M.si memimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ramamadaniah Siak 2017 pada pukul 09:00 Senin (19/6/17) yang digelar di lapagan Taman kota Pasirpangaraian.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Rokan hulu AKBP Yusup Rahmanto SIK.MH, Beserta jajarannya, Dandim 303/KPR yang diwakili oleh Kapten Alzani SP, Kajari Rohul Frenki Simanjuntak SH, M.hum, Kepala Pengadilan Negeri Rohul Sarudi SH, Ka Lapas Muhammad Lukman, Amd .IP,SH,M.Si.
Di Acara tersebut bertindak sebagai Komandan Upacara IPTU, Rudi Suharyono SIK, juga digelar beberapa pasukan dari berbagai Kesatuan dan Instansi, diantaranya 1 Pleton TNI, 1 Pleton Sabhara,1 Gabungan Reskrim dan Intelkam, 1 Pleton Senkom, 1 pleton Dishub, 1 pleton BNPB, dan 1 Pleton Dinkes Kabupaten Rohul.
Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kegiatan Polri Dan Instansi terkait dengan memberikan Pelayanan terhadap Masyarakat, Rasa Aman, nyaman dan juga menjaga ketertiban dalam situasi perayaan hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah atau 2017 Masehi.
Setelah Bupati Rokan Hulu H. Suparman memberikan sambutan, dilakukan pemusnahan barang bukti dari hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dari tahap II TMT 15 mei hingga 18 Juni 2017.
Adapun pemusnahan Barang bukti tersebut berdasarkan Surat Perintah perampasan /pemusnahan SP. SITA / 01/ VI/ 2017/Reskrim tgl 5 juni 2017. Dan Surat Kapolres Rohul Nomor : B /324/ VI /2017 tgl 01 juni 2017 tentang permohonan izin untuk pemusnahan benda sitaaan barang bukti.
Serta didukung oleh Surat Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor : 210 /Pen. Pid/2017/ PN.Prp tanggal 05 Juni 2017. Dan Surat Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor : 210 /Pen. Pid/2017/ PN.Prp tanggal 14 Juni 2017 tentang penetapan persetujuan penyitaan.
Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.224 botol, makanan dan minuman kadaluarsa, barang tanpa beacukai, dan tanpa izin BPOM sebanyak 569 bungkus, dan petasan/mercon sebanyak 9.930 biji.
Selesai kegiatan Pemusnahan hasil K2YD Polres Rohul Tahap II Bupati Rohul dan Kapolres Rohul melakukan Pengecekan Pos Pam Ramadniyah Siak 2017 Pematang baik Pasir Pangaraian.(Adv/Hum/Sur)
Share
Berita Terkait
Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak
Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d
Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca
Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu
Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal
Komentar