Jumat, 15 Maret 2013 14:11:00

Bercinta dengan Murid, Bu Guru Dibui 12 Bulan di Singapura

ilustrasi




riauone.com Singapura - Seorang mantan guru di Singapura dinyatakan bersalah karena berhubungan seks dengan muridnya, yang berusia 13 tahun. Pengadilan setempat pun menjatuhkan vonis 12 bulan penjara terhadap wanita yang saat kejadian masih menjadi guru itu.

Mantan bu guru berusia 32 tahun ini telah mengakui perbuatannya dalam persidangan. Hubungan seks terlarang antara guru dan murid ini terjadi sebanyak 2 kali pada tahun 2011 lalu, atau ketika si murid masih berusia 13 tahun.

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (15/3/2013), wanita bersuami ini divonis bersalah atas dua dakwaan hubungan seks dengan anak di bawah umur dalam persidangan yang digelar pada Kamis (14/3) kemarin. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 12 bulan atau 1 tahun terhadapnya.

Awalnya pengadilan menjerat ibu dari 3 anak ini dengan 6 dakwaan karena berhubungan seks dengan anak di bawah umur. Namun 4 dakwaan lainnya digugurkan karena tidak terbukti.

Dalam dokumen persidangan terungkap, hubungan seks yang pertama dilakukan di Sembawang Park pada Mei 2011 lalu. Sedangkan yang kedua dilakukan di kediaman si ibu guru pada Juli 2011. 

Masih menurut dokumen persidangan, keduanya pertama kali bertemu ketika terdakwa mengajar kelas Primary 6, setara dengan kelas 6 SD. Saat itu, korban memberitahu terdakwa soal teman sekelasnya yang merokok di luar sekolah.

Sebagai imbalannya, terdakwa memberikan sebotol parfum sebagai hadiah. Keduanya lantas menjadi semakin akrab hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.

Hubungan keduanya berlangsung beberapa bulan hingga akhirnya terdakwa mengakui hubungan terlarangnya itu kepada pastur di gerejanya dan kemudian menyerahkan diri ke polisi. Tidak disebutkan komentar maupun tanggapan keluarga maupun suami terdakwa atas kasus ini.(dtk/mnn)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified