- Home
- Kilas Global
- DPR Setujui Anggota Dewan Mundur dari Jabatan Bila Ikut Pilkada
Selasa, 31 Mei 2016 20:03:00
DPR Setujui Anggota Dewan Mundur dari Jabatan Bila Ikut Pilkada
JAKARTA- Komisi II DPR RI akhirnya sepakat dengan pemerintah terhadap aturan bahwa anggota dewan harus mundur dari jabatannya bila maju menjadi calon kepala daerah.
Setelah sebelumnya berdebat panjang, beberapa fraksi akhirnya menyetujui dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pejabat negara mundur dari jabatannya bila mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Delapan partai yaitu, Hanura, NasDem, PPP, PAN, Golkar, Demokrat, PKB, dan PDI Perjuangan sepakat dengan usulan pemerintah. Sementara, Gerindra dan PKS masih berpendapat anggota dewan hanya perlu mengundurkan diri dari alat kelengkapan dewan.
"Ya Alhamdulillah semua partai menyepakati apa yang kami usulkan dan memang tidak bisa diubah lagi, karena putusan MK," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/16).
Seluruh keputusan hasil pandangan akhir fraksi tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk kemudian dilanjutkan menjadi undang-undang yang akan diterapkan di pilkada Serentak 2017 mendatang.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah berpegang pada putusan MK. Dimana MK sudah mengetok bahwa anggota DPR, seperti PNS dan Polri serta TNI, harus mundur dari jabatannya bila berlaga di pilkada.
"Pemerintah masih berpegang ini putusan MK. Di Polri, PNS ada undang-undangnya harus mundur. Nah DPR (pegangannya) putusan MK. Kan tidak mugkin DPR melanggar yang sudah diputuskan MK," jelasnya.***(rtc/anr)