- Home
- Kilas Global
- Pengguna Daya 1.300 VA Terbebani Kenaikan Tarif Listrik
Sabtu, 06 Desember 2014 11:53:00
Pengguna Daya 1.300 VA Terbebani Kenaikan Tarif Listrik
riauonecom, Jakarta, - Mulai 1 Januari 2015, golongan pelanggan rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA akan diberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment). Sebagian golongan pelanggan tersebut tadinya bermigrasi dari daya 900 VA menjadi 1.300 VA karena perubahan daya digratiskan.
Akan tetapi, setelah dayanya diperbesar malah ikut terkena pencabutan subsidi. Padahal, tidak semua golongan pelanggan itu termasuk kalangan kaya raya, namun kalangan menengah produktif dan terbebani dengan kenaikan tarif listrik ini.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengatakan, PLN hanya menjalankan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 31 Tahun 2014 tentang tarif listrik. ''Pada dasarnya PLN menjalankan tarif sesuai yang ditetapkan Permen ESDM,'' kata Nur Pamudji di Jakarta, Sabtu (06/12).
Mulai 1 Januari 2015 delapan golongan pelanggan akan diberlakukan perubahan tarif secara otomatis. Pertama rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA. Kedua, rumah tangga R2 dengan daya 2.200 VA. Ketiga, rumah tangga R2 dengan daya 3.500-5.500 VA. Keempat, golongan pelanggan industri I3 dengan daya di atas 200 kVA. Kelima, golongan pelanggan industri I4 dengan daya di atas 30 ribu kVA. Keenam, kantor pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA. Ketujuh, penerangan jalan umum P3. Kedelapan, golongan pelanggan layanan khusus.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis terhadap empat golongan pelanggan pada pertengahan tahun ini. Pertama, golongan rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Kedua, Golongan B3 dengan daya di atas 200 KVA. Ketiga, golongan B2 dengan daya 6.600 VA-200 KVA. Keempat, golongan kantor pemerintahan P1 dengan daya 6.600 VA-200 kVA.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman menerangkan, komponen perubahan tarif listrik secara otomatis mengacu pada sejumlah indikator, yaitu kurs US$, harga rata-rata minyak Indonesia (ICP), dan inflasi. ICP berpengaruh karena harga gas biasanya dikaitkan dengan subsidi. Apabila ketiga indikator itu berubah maka harga listrik juga mengikuti. Sehingga bila kurs US$ naik, maka tarif listrik naik demikian sebaliknya.
Jarman mengatakan pula, PLN tidak serta merta bisa seenaknya mengubah tarif listrik tersebut. ''Karena ICP ditentukan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, inflasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dan kurs dolar oleh Bank Indonesia. Hasil perhitungannya harus dilaporkan dulu ke Ditjen listrik sebelum diterapkan oleh PLN. Dan aturannya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014 tentang tarif listrik," jelas Jarman. (et/roc)
Share
Berita Terkait
Mahal-nya Tarif Listrik? Pengumuman Besaran Tarif Listrik Jelang Jokowi Lengser
NASIONAL, Jakarta - Pemerintah melalui Kementeria
PLN Sebut Orang Kaya Nikmatin Subsidi Listrik juga
BISNIS, NASIONAL, - PT PLN (Persero) mengungkapka
Eh Pemerintah Naikan Harga Sentrum Listrik? Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Februari 2024
NASIONAL, - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) me
Bukti Kendaraan Listrik Rawan Korsleting/terbakar? Mobil Box Bermuatan Sepeda Listrik Terbakar di Tol Pekanbaru-Dumai
RIAU, PEKANBARU - Mobil box terbakar di Jalan Tol Permai, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 9.00 WIB. Posisinya mobil box ini terbak
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified