- Home
- Kilas Global
- 18 Januari 2015 Terpidana Perkara Narkoba Akan Di Hukum Mati
Jumat, 16 Januari 2015 07:16:00
18 Januari 2015 Terpidana Perkara Narkoba Akan Di Hukum Mati
riauonecom, Jakarta, roc, - Jaksa eksekutor dibantu kepolisian akan melaksanakan eksekusi mati enam terpidana perkara narkotika pada 18 Januari 2015. Persiapan eksekusi mati gelombang pertama ini sudah nyaris final.
"Persiapan pelaksanaannya sudah nyaris final," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, kemarin.
Menurut dia, ketika apsek yuridis sudah terpenuhi, seluruh hak hukum seperti banding, kasasi, peninjauan kembali maupun grasi terpidana sudah diberikan, maka tahapan berikutnya adalah mempersiapkan aspek teknis.
Memang diakuinya, proses penanganan perkara narkoba sampai dengan eksekusi hukuman mati memakan waktu yang panjang. "Dalam penanganan kasus ini tidak sembarangan," katanya.
Seluruh hak hukum dari terpidana sudah diberikan. Dia menegaskan, tidak satupun yang tertinggal. "Apapun yang kita lakukan sampai ke pelaksanaan nanti tidak ada kesan kita mengabaikan apa yang harus mereka dapatkan," ujarnya.
Aspek teknis pun sudah dipersiapkan. Jaksa sudah berkoordinasi dengan Polri, BNN, Kanwil Kesehatan, Kanwil Agama, Kanwil Kemenkumham, dan Lapas. Semuanya memberikan kontribusi positif.
Para kedutaan besar negara asal terpidana mati sudah diberikan notifikasi rencana pelaksanaan hukuman ini. "Saya mendengar Dubes masing-masing teridana mati sudah datang ke Cilacap dan menemui warga mereka," katanya.
Dia pun menambahkan, untuk regu tembak dari kepolisian, dokter, rohaniawan sudah dipersiapkan.
Dia menjelaskan, tata cara pelaksanaan eksekusi mati mengacu Undang-undang nomor 2 PNPS tahun 1964.
Dua narapidana yang selama ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, sudah dikumpulkan bersama tiga terpidana mati lainnya di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan satu lainnya berada di Lapas Perempuan Semarang, Jateng.
"Tanggal 14 Januari kemarin kepada mereka (terpidana) sudah diberitahu rencana ini," katanya.
Menurut Prasetyo, hal itu sesuai dengan ketentuan UU yang mengatur bahwa tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi harus sudah memberitahukan kepada terpidana.
Hal itu adalah untuk mempersiapkan mental dan mendengarkan permintaan terakhir dari terpidana yang disampaikan kepada jaksa.
Dia menegaskan, eksekusi lima narapidana di Nusa Kambangan karena pertimbangan sisi keamanan dan kelancaran. "Semua sudah siap. Nusa Kambangan adalah tempat yang dideal dalam pelaksanaan ini," katanya.
Seperti diketahui, lima terpidana mati akan didor di Nusa Kambangan. Yakni, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), kewarganegaraan tidak jelas, Tran Thi Bich Hanh, 37) WN Vietnam. Kemudian satu lainnya akan dieksekusi di Boyolali, adalah Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia. (abu/jpnn)
Share
Berita Terkait
Komentar