• Home
  • Kilas Global
  • APBN Terbebani, Pemerintah Irit Belanja, Anggaran IKN dihentikan, Bagaimana Nasib Hotel di Kaltim?
Senin, 10 Februari 2025 06:11:00

APBN Terbebani, Pemerintah Irit Belanja, Anggaran IKN dihentikan, Bagaimana Nasib Hotel di Kaltim?

INDONESIA, NUSANTARA, - Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, diperkirakan berdampak pada sektor perhotelan.

Pasalnya, inpres ini menginstruksikan Kementerian/Lembaga di tingkat pusat serta Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat kabupaten/kota untuk melakukan review belanja APBN/APBD sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi. Ketua DPD PHRI Kalimantan Timur (Kaltim) Sahmal Hurip mengatakan, kendati belum ada keluhan dari para pengusaha perhotelan, namun potensi penurunan revenue sangat besar.

Hal ini sebagai dampak dari efisiensi belanja Pemerintah atau government spending hingga 50 persen. Akibatnya, okupansi dan kegiatan meeting, incentives, convention and exhibition (MICE) yang selama ini didominasi pemerintah, baik pusat maupun daerah, bakal turun.

"Kita lihat nanti tiga bulan ke depan. Itu akan terasa. Sebab, anggaran dinas pemerintah banyak dipotong sampai 50 persen," ujar Sahmal kepada Kompas.com, Sabtu (8/2/2025). Hal senada dikatakan Ketua DPD PHRI Balikpapan Soegianto, iritnya pemerintah membelanjakan anggaran, akan membuat sektor perhotelan semakin terjun bebas. Ketika pembangunan Ibu Kota Balikpapan (IKN) tak lagi gegap gempita sejak 17 Agustus 2024, tingkat penghunian kamar (TPK) atau occupancy rate terus turun.

Saat ini, TPK hotel dengan klasifikasi bintang di Balikpapan atau city occupancy berada di bawah angka 50 persen.  "Sebelumnya, kurun 2022 hingga pertengahan 2024, TPK di Balikpapan masih terkatrol acara-acara IKN dan government spending. Kini, jangankan revenue dari room, kegiatan MICE saja sudah jarang," ungkap Soegianto.

Sebagai informasi, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025 itu, ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran. Pada poin pertama, Presiden Prabowo mengintsruksikan Kementerian/Lembaga di tingkat pusat serta Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat kabupaten/kota untuk melakukan review belanja APBN/APBD sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi. https://kmp.im/app6

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified