Minggu, 12 Juni 2022 09:53:00

Ada Kuliner Nasi Padang Babi di Jakarta?, Anggota DPR Geram

F/ilustrasi

NASIONAL, - Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat 2 Guspardi Gaus kaget mendengar kabar adanya usaha kuliner yang menjual menu masakan khas Minangkabau atau nasi Padang nonhalal. Restoran masakan khas Minang itu disebut menjual produk dengan bahan dasar daging babi.

Kemunculan restoran masakan Minang dengan bahan dasar daging babi ini ramai di media sosial (medsos). Restoran Minang berbahan dasar babi itu disebut-sebut berlokasi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar di mana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo, dan menu-menu lainnya. Bahkan, dalam keterangan di akun Instagram babiambo, dengan jemawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang nonhalal di Indonesia," kata Guspardi dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).

Menurut Guspardi, nasi khas Padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan tersebut halal. Pemilik restoran yang membawa-bawa nasi Padang dengan menu babi, menurut Guspardi, tak boleh dibenarkan dan dibiarkan.

"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan nonhalal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?" tegas politikus PAN ini.

Legislator kelahiran Bukittinggi bergelar datuak batuah itu menjelaskan masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah atau ABS-SBK. Pemakaian nama menu nasi Padang nonhalal dinilai jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik di ranah maupun di rantau.

Guspardi menduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi Padang untuk usahanya. Namun pemilik restoran mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau.

"Penggunaan identitas Minangkabau dalam menu masakan padang nonhalal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima. Untuk itu, kita meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya," ujar Guspardi.

"Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama babiambo tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan," imbuh anggota Baleg DPR RI.

Mengenai polemik ini, detikcom mendapatkan alamat pemilik usaha yang ternyata berupa bangunan rumah pribadi. Tidak ada penanda atau plang usaha. Saat disambangi, sempat terlihat seorang satpam dengan dua orang lainnya tampak berbincang dengan seorang lain di depan rumah tersebut.

Mereka terlibat obrolan di mana salah seorang di antaranya sempat menunjuk-nunjuk wajah seorang lainnya. Belum sempat detikcom menanyakan tentang polemik usaha itu, tak berapa lama keempat orang itu pergi menggunakan dua sepeda motor. Setelah itu, detikcom berupaya mengetuk pintu rumah tersebut untuk mencari tahu adakah pemilik rumahnya, tapi tidak ada respons dan cenderung sepi.

Namun tampak kemudian seorang petugas keamanan menjelaskan orang-orang yang sebelumnya salah satunya adalah Ketua RW. Dia hendak mengklarifikasi perihal usaha tersebut.

"Makanya kita butuh klarifikasi kan. Iya Ketua RW kemari klarifikasi ternyata gini, nggak ada (plang usaha), apa benar apa nggaknya," ucap petugas keamanan tersebut. Melansir detik. (*).


Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified