• Home
  • Kilas Global
  • Ahmad Dhani: Masyarakat Tidak Berhak Menafsirkan Aksi Demo Hari ini Sebagai Penistaan Agama
Sabtu, 05 November 2016 01:49:00

Ahmad Dhani: Masyarakat Tidak Berhak Menafsirkan Aksi Demo Hari ini Sebagai Penistaan Agama

JAKARTA – Ahmad Dhani menghimbau kepada seluruh masyarakat jelang aksi demo hari ini. Ahmad Dhani menekankan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menafsirkan kasus dugaan penistaan agama.
 
"Saya tekankan kepada masyarakat jangan mencoba jadi penafsir peristiwa penistaan (agama) ini," seru Ahmad Dhani saat ditemui di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
 
Ahmad Dhani melanjutkan, masyarakat yang kaum awam tidak berhak menafsirkan kasus ini dengan sembarangan. Lembaga yang berhak menafsirkan kasus dugaan penistaan ini sudah jelas diatur dalam Undang Undang yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).
 
"Karena menurut UU, cuma MUI yang berhak menafsirkan itu penistaan agama," tandasnya. (okz/i).
Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    Ahmad Dhani Bacakan Terjemahan Surah An Nisa Ayat 148

    Dhani meminta majelis hakim di PN Surabaya untuk tidak terpaku teknis soal hukum.

    NASIONAL, - Musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani membacakan terjemahan Surah An-N

  • 6 tahun lalu

    Kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon: Itu Hanya Ekspresi Berpendapat

    Fadli menilai, kasus yang menimpa musisi Ahmad Dhani sangat membahayakan demokrasi.

    NASIONAL, POLITIK, - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon mengatakan, u

  • 6 tahun lalu

    Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional JM: Ahmad Dhani Korban Ucapannya Sendiri Bukan Rezim

    NASIONAL, POLITIK, - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin (JM), Abdul Kadir Karding mengatakan tuduhan jika Ahmad Dhani menjadi korban rezim, adalah tuduhan

  • 6 tahun lalu

    Pakar: Kasus Ahmad Dhani Berbahaya Jika Jadi Yurisprudensi

    NASIONAL, - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani akan berbahaya jika kemudian menjadi yurisprudensi. Pejabat-p

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified