• Home
  • Kilas Global
  • Aktor Mark Sungkar Ditahan, Shireen dan Zaskia Sungkar Disebut Belum Datang Menjenguk
Rabu, 10 Maret 2021 15:13:00

Aktor Mark Sungkar Ditahan, Shireen dan Zaskia Sungkar Disebut Belum Datang Menjenguk

ENTERTAIN, - Mark Sungkar, aktor sekaligus ayah dari Shireen dan Zaskia Sungkar, dipenjara di Polda Metro Jaya selama hampir satu bulan. Ia didakwa terlibat korupsi saat menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019.

Hingga saat ini, kedua putri Mark dikabarkan belum juga menjenguk sang ayah di tahanan. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Mark, Fahri Bachmid.

"Ya belum berkesempatan saja," ucap Fahri Bachmid, saat dijumpai di Pengadilan Tipikor, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (9/3).

Kendati demikian, aktor berusia 72 tahun tersebut tampaknya tak begitu mempermasalahkan hal itu. Apalagi, ia tetap berkomunikasi dengan anak-anaknya.

"Mungkin keadaan Zaskia lagi hamil segala macam, mungkin pertimbangan itu aja, tapi komunikasi dengan kami kuasa hukum lancar-lancar saja," tutur Fahri.

"Biasanya kan lewat saya, amanat dari keluarga, apa yang dibutuhkan bisanya lewat kuasa hukum, karena kan enggak bisa direct komunikasi langsung ke rutan, biasanya lewat kuasa hukum," lanjutnya.

Mark Sungkar, di kesempatan yang sama, juga mengatakan hal demikian. Ia mengaku tetap mendapat support dari keluarga tercinta.

"Setiap hari komunikasi, istri nengok semuanya," ucap dia.

Mark Sungkar didakwa korupsi dengan membuat laporan fiktif dana kegiatan pelatnas triathlon di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat, pada 2018. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan pemain film Jalan Kehidupan itu telah melanggar ketentuan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017.

Selain itu, Mark diduga tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana dari Kemenpora ke kas negara. Dalam dakwaan, Mark melalui rekening pribadinya diduga justru menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel. Padahal seharusnya pengembalian bantuan dana ditransfer ke rekening PPFTI.

Atas perbuatan tersebut, Mark didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 694.900.000. Nominal kerugian negara tersebut sesuai hasil audit BPKP. Dari kerugian negara Rp 694,9 juta, Mark diduga menikmati uang sebesar Rp 399 juta. Sisanya dinikmati pihak lain.

Atas perbuatan tersebut, Mark didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Adapun dalam perkara ini, Mark telah ditahan sejak 17 Februari saat kasusnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Demikian dilansir kumparanhit. (*).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified