- Home
- Kilas Global
- Alamaakk, Dipromosikan Sana Sini, IKN Belum Mampu Tarik Investor Asing
Selasa, 18 Juni 2024 10:02:00
Alamaakk, Dipromosikan Sana Sini, IKN Belum Mampu Tarik Investor Asing
NUSANTARA, - Investor asing yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai hari ini masih nol besar. Hal ini tecermin dari porsi investor yang seluruhnya masih berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Nilainya bahkan tidak sampai Rp50 triliun.
Sejak 2023 hingga Januari 2024, investasi yang masuk ke IKN tercatat baru sebesar Rp47,5 triliun, yaitu dari sektor swasta Rp35,9 triliun dan sisanya dari sektor publik Rp11,6 triliun. Sementara targetnya adalah Rp 100 triliun hingga akhir tahun ini. Artinya realisasi investasi tersebut belum ada setengah dari target.
"Jadi kalau ditanya investasi di IKN itu ada atau tidak? Ada, semuanya dari PMDN untuk sementara," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung Parlemen, Selasa (11/6/2024).
Bahlil menyebut, masuknya investor asing baru akan terjadi pada Agustus 2024 mendatang. Ini juga sambil menunggu pembangunan tahap I rampung seluruhnya.
Pembangunan tahap I IKN difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar yang meliputi penyediaan air minum, ketenagalistrikan, teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan persampahan dan air limbah, gedung-gedung sebagai sarana-prasarana dasar, hingga jalan lingkar utama.
"Asingnya kapan? Mereka sudah memulai komunikasi dengan kita kapan mereka bisa mulai, tapi kita katakan bahwa setelah tanggal 17 Agustus, karena infrastruktur di lingkaran kedua ini baru bisa clear," jelas Bahlil.
Meski belum masuk dan infrastruktur IKN belum selesai 100 persen, Bahlil mengklaim sudah banyak investor asing yang menguhubunginya untuk menanyakan kapan mereka bisa menanamkan modalnya di IKN. Karena itu, pihaknya bersama Otorita IKN (OIKN) terus melakukan percepatan pembangunan tahap I IKN.
Dalam catatan Tirto, setidaknya sudah ada 300 letter of intent (LOI) atau surat minat asing untuk berinvestasi di Nusantara. Namun, belum ada satupun investasi riil asing yang nyangkut di Nusantara. Meski demikian, Presiden Jokowi tetap meyakini bahwa dari 300 LOI tersebut, setidaknya ada satu investasi asing terealisasi di IKN.
"Tapi dengan tumpukan LOI sebesar itu masa satu aja nggak ada," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Usaha keras Jokowi untuk menarik investasi asing memang ditunjukan secara serius. Dalam beberapa kegiatan internasional, ia selalu membawa narasi pembangunan ibu kota baru seraya melakukan promosi.
Pada saat forum APEC CEO Summit di San Francisco, Amerika Serikat, Kamis (16/11/2023) lalu misalnya, Jokowi mengajak peserta untuk berinvestasi di pembangunan IKN. Ia menjelaskan bahwa dalam proyek IKN memiliki potensi investasi yang terbuka dalam sejumlah sektor.
Tidak hanya itu, dalam KTT Khusus ASEAN-Australia di Melbourne, Australia, Jokowi juga mempromosikan IKN. Eks Wali Kota Solo itu mengajak PM Australia, Anthony Albanese, dan perdana menteri lainnya untuk investasi di IKN.
"Setiap bertemu dengan perdana menteri, dengan presiden siapa pun selalu itu saya sampaikan," kata Jokowi.
Keinginan Jokowi untuk berkantor dan melakukan upacara 17 Agustus di IKN juga bisa dibaca sebagai langkah untuk meyakinkan investor asing. Tentu, harapannya keseriusan pemerintah dalam pembangunan ibu kota baru ini secara bersamaan diikuti dengan masuknya investasi baik dari dalam negeri maupun asing.
Jokowi bahkan mengangkat kembali Bambang Susantono menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN. Pengangkatan mantan Kepala Otorita IKN tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2024.
Bambang Susantono mempunyai tugas mendorong masuknya investasi asing di IKN, membantu pelaksanaan market sounding pembangunan IKN dalam pertemuan ekonomi bilateral maupun internasional, serta melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan kerja sama internasional pembangunan IKN yang diberikan oleh Jokowi.
Bukti Bahwa IKN Tak Dilirik
Kegigihan Jokowi untuk menjaring investor memang patut diacungi jempol. Namun menurut Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, IKN tetap tidak akan dilirik oleh investor asing. Alasannya karena permasalah dasar tidak terselesaikan seperti masalah sosial dan lahan.
"Saya sempat beberapa kali menyampaikan bahwa investasi di IKN ini tidak dilirik oleh investor," ujar Huda kepada Tirto, Kamis (13/6/2024).
Menurut Huda, investor tentu tidak ingin ambil risiko jika ada permasalahan di masa akan datang. Baik permasalahan secara lingkungan ataupun dengan penduduk sekitar.
Kemudian, dari pihak pemerintah pun tidak ada jaminan bahwa pemerintahan ke depan akan melanjutkan pembangunan IKN secara masif atau mulai melihat peluang untuk dihentikan. Sementara, kata Huda, dari parlemen pun tidak satu suara yang semakin membuat kepastian politik tidak tercapai.
"Padahal Prabowo-Gibran sudah menjual narasi keberlanjutan pun tidak akan menjadi jaminan kuat," ujarnya.
Dasar Pertimbangan Investor
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, melihat ada beberapa hal penting agar investor asing mau investasi pada proyek besar seperti IKN. Pertama adalah kejelasan dan kepastian dari pembangunan IKN.
"Apakah kejelasan dalam hal kebijakan ini terjamin untuk terus dibangun dan diteruskan dari periode ke periode pemerintahan?" ujar Faisal kepada Tirto, Kamis.
Menurut Faisal, untuk membangun ibu kota baru tidak bisa hanya dua sampai tiga tahun. Pembangunan akan memakan waktu lama bisa berpuluh-puluh tahun. Sementara sistem politik di Indonesia setiap ada pergantian kepemimpinan umumnya terjadi perubahan kebijakan.
"Artinya membutuhkan jangka waktu beberapa periode pemerintahan. Jadi pertama bagi investor apakah dari periode pemerintahan satu ke lain IKN akan tetap diteruskan dan menjadi prioritas," ujarnya.
Faisal menuturkan, dasar pertimbangan investor asing kedua adalah bentuk keseriusan pemerintah memberikan prioritas, dalam hal ini ketersediaan infrastruktur dasar yang ada. Terlebih, lokasi IKN berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang merupakan hutan dan jauh dari ibu kota sebelumnya.
"Sehingga infrastruktur dasar dibutuhkan. Apalagi ini dari hutan, untuk itu yang masuk harus dari pendanaan pemerintah juga karena awal-awal investor [asing] belum yakin," jelas Faisal.
Jika infrastruktur dasar sudah dibangun lengkap dan bisa dirawat, imbuhnya, maka tidak menutup kemungkinan bisa meningkatkan keyakinan investor asing untuk berinvestasi di IKN.
Lalu ketiga masalah insentif. Menurut Faisal insentif diberikan oleh pemerintah belum cukup untuk menarik investasi asing.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN terdapat beberapa fasilitas atau insentif yang ditawarkan pemerintah.
Pertama adalah tax holiday dengan batasan investasi Rp10 miliar untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas beberapa sektor eligible dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan pembangunan IKN.
Kedua super deduction vokasi berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 250 persen (actual cost + tambahan pengurangan paling banyak 150 persen).
Kompetensi yang eligible disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan di IKN. Ketiga super deduction R&D berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 350 persen (actual cost + tambahan pengurangan paling banyak 250 persen).
Keempat super deduction sumbangan berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 200 persen (actual cost + tambahan pengurangan maksimal 100 persen). Tidak ada pembatasan yang dapat dibebankan sepanjang tidak menyebabkan rugi pada tahun pemberian sumbangan.
Kelima PPh Final 0 persen untuk UMKM. Omzet di bawah Rp50 miliar tidak kena pajak dan diberikan kepada wajib orang pribadi dan badan usaha. Keenam PPh Pasal 21 DTP. Insentif ini berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN dan tidak ada batasan penghasilan.
Ketujuh Fasilitas PPh pada financial center. Fasilitas ini berupa tax holiday hingga 25 tahun dengan persentase pembebasan 100 persen untuk perbankan, asuransi baik konvensional maupun syariah, 85 persen untuk sektor keuangan lainnya.
Kedelapan fasilitas PPh atas pemindahan kantor pusat dari luar negeri. Fasilitas ini berupa tax holiday 100 persen selama 10 tahun, dan 50 persen untuk 10 tahun berikutnya.
Terakhir kesembilan PPN dan PPnBM. Fasilitas PPN dan PPnBM existing tetap berlaku. Skema khusus yaitu fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan properti, kendaraan listrik, jasa penyewaan properti, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan limbah.
"Ketiga adalah masalah insentif inilah yang mendorong investor untuk menanamkan investasi. Jadi tiga faktor tersebut menjadi sangat penting," kata dia.
Di luar dari tiga dasar pertimbangan tadi, Faisal menyebut mundurnya Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, dan Wakil Otorita IKN, Dhony Rahajoe, juga akan menggoyahkan keyakinan investor asing.
Untuk diketahui, Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sudah terbit pada Senin, 3 Juni 2024
"Dengan mundurnya kemarin pejabat tinggi dan rombongannya di OIKN tentu saja ini akan menggoyahkan keyakinan investor termasuk dengan asing," ujar dia.
Belum lagi, lanjut Faisal, masalah-masalah lainnya seperti infrastruktur dasar belum siap termasuk masalah air, lahan, dan lain-lainnya juga perlu diperhatikan. Karena bagaimana investor mau masuk jika lahannya saja tidak jelas.
"Jadi itu menjadi konsen bagi investor. Ini kita bicara investor asing tentu saja akan lebih cermat dan teliti untuk bisa investasi di suatu negara yang bukan merupakan negara asal dia," pungkasnya.
Tirto sudah menghubungi Bambang Susantono eks Kepala OIKN yang saat ini menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN. Kaitannya adalah untuk meminta gambaran investasi asing di IKN serta rencana strategi ke depan untuk menggaet investor luar.
Namun, hingga berita ini dirilis, Bambang Susantono belum merespons pertanyaan yang diajukan oleh Tirto. sc:tirto
Share
Berita Terkait
Komentar