- Home
- Kilas Global
- Alasan Polisi Melepas Rachmawati Soekarnoputri
Sabtu, 03 Desember 2016 06:12:00
Alasan Polisi Melepas Rachmawati Soekarnoputri
NUSANTARA, - Putri ketiga Proklamator RI Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan aktivis Ratna Sarumpaet akhirnya dibebaskan. Ya, sebelumnya, Rachmawati dan Ratna bersama delapan orang lainnya ditangkap pada Jumat (2/12) pagi.
Bersama sejumlah orang lainnya, Rachmawati dan Ratna dijerat dengan pasal makar. Sedangkan yang lain dituduh melanggar pasal UU ITE dan penghinaan kepada kepala negara.
Juru bicara Rachmawati, Teguh Santosa menjelaskan bahwa alasan polisi membebaskan Rachmawati karena merasa keterangan yang dibutuhkan sudah cukup. "Polisi pemeriksaan hari ini (Mbak Rachma) sudah cukup," jelas Teguh saat dikontak, beberapa saat tadi atau sekitar pukul sebelas malam Jumat (2/12).
Rachmawati, lanjut dia, dalam pemeriksaan cukup kooperatif. Hanya saja, Rachmawati tidak mau menjawab pertanyaan terkait materi dengan berbagai alasan. Salah satunya, kondisi kesehatan yang menurun.
"Mbak Rachma tidak menjawab pertanyaan terkait materi, dengan alasan kesehatan yang tidak baik," jelasnya.
Teguh menambahkan, saat ini sejumlah tokoh lain yang ikut ditangkap polisi bersama Rachmawati masih menjalankan pemeriksaan secara intensif oleh petugas.
Sementara itu, kepastian pembebasan Ratna yang dikenal sangat kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu disampaikan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam akun twitternya, Yusril mengatakan, Ratna dan Firza Hussein dibolehkan pulang dan sudah meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Keduanya diperiksa polisi terkait dengan tuduhan makar. "Firza Hussein dan Bu Ratna Sarumpaet juga sudah meninggalkan Mako Brimob malam ini," kicaunya dalam akun Twitter pribadi @Yusrilihza_Mhd sesaat lalu, Sabtu (3/12) dinihari.
Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28. (rmol/jpn).
Share
Berita Terkait
Rekomendasi Belum Dijalankan, Ombudsman Ingatkan Nadiem Makarim
NASIONAL, - Koordinator Pengampu Bidang Resolusi dan Monitoring Ombudsman Ninik Rahayu berharap kMenteri Kebudayan dan Pendidikan Nadiem Makarim menindaklanjuti rekomendasi untu
Berikut Ini 3 Tantangan Nadiem Makarim sebagai Mendikbud
NASIONAL, - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi mengungkapkan, ada beberapa tantangan yang harus segera dipahami dan dis
Setelah Jadi Mendikbud, Ini Nadiem Makarim?
NASIONAL, - Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian, Nadiem memutuskan melepas jabatannya di peru
Ditemukan 27 Merek Makarel Mengandung Cacing, YLKI Minta Pemerintah Berikan Sanksi Keras
NASIONAL, -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat suara terkait temuan cacing dalam 27 merek produk ikan makarel yang telah dirilis Badan Pengawasan Obat dan Ma
Komentar