• Home
  • Kilas Global
  • Aliran Kepercayaan Muncul di KTP, MUI: Negeri Ini Mundur ke Zaman Batu
Sabtu, 11 November 2017 12:15:00

Aliran Kepercayaan Muncul di KTP, MUI: Negeri Ini Mundur ke Zaman Batu

 
NASIONAL,  - Pencantuman aliran kepercayaan di kolom agama Kartu Tanda Peduduk (KTP) telah menimbulkan polemik. Ketidaksukaan dan intoleransi terhadap ajaran kepercayaan di luar lima agama resmi negara pun muncul kepermukaan.
 
Salah satunya dilontarkan oleh anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anton Tabah Digdoyo. 
 
Anton memandang aliran kepercayaan sebagai hal negatif yang tak boleh berkembang di Indonesia. Pasalnya, NKRI adalah negara beragama bukan negara penghayat aliran kepercayaan. 
 
“Keputusan MK itu menandakan negeri ini mundur ke zaman batu, animisme-dinamisme bakal tumbuh subur lagi di Indonesia, di era sains yang semakin maju," ujar Anton dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/11).
 
Menurut Anton, rezim Orde Baru tak pernah menginginkan aliran kepercayaan berkembang.Bahkan, Presiden Soeharto saja, pernah mengatakan kepadanya bahwa aliran kepercayaan pada akhirnya harus hilang dan menginduk ke agama-agama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
 
Salah satu tujuan pembentukan MUI oleh saat Presiden Soeharto memimpin, ujar Anton, adalah untuk menghindari kesetaraan antara agama dan aliran kepercayaan.
 
"Jadi dengan disahkannya aliran kepercayaan setara dengan agama ini. Berarti MUI dan lembaga-lembaga agama telah kalah," tegasn mantan ajudan Pak Harto itu.
 
Anton pun berharap pemerintahan Joko Widodo-Jusu Kalla segera menyadari potensi konflik akibat putusan MK tersebut. 
 
Menurutnya, kemajemukan bangsa Indonesia tak perlu ditambah rumit lagi dengan memberi ruang bagi aliran kepercayaan.
 
"Bangsa Indonesia ini sangat majemuk, namun karena dilegalkannya aliran kepercayaan, justru makin rentan konflik horizontal," pungkasnya.(JPC/roc).
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Saran MUI untuk Pemerintah soal Penghayat Kepercayaan di KTP

    NASIONAL, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih enggan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian hak penghayat kepercayaan untuk mengisi kolom agama di K
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified