Selasa, 20 Januari 2015 21:07:00

Annas Maamun Jadi Tersangka Pemberian Suap ke Anggota DPRD

ilustrasi
riauonecom, Jakarta, - Gubernur Riau nonaaktif Annas Maamun kembali tersandung kasus korupsi di KPK.
 
Setelah terkena kasus penerimaan suap terkait alih fungsi hutan, kali ini Annas dijerat kasus baru.
 
"KPK menetapkan AM, Gubernur Riau sebagai tersangka pemberian janji atau sesuatu," kata Wakil KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Selasa (20/1/2015).
 
Annas dijerat dengan pasal pemberian suap. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan anggota DPRD Riau berinisial AK sebagai tersangka penerima suap.
 
"Pemberian terhadap AK ini terkait dengan pembahasan RAPBD tahun 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 di Provinsi Riau," kata Bambang.
 
Annas kini ditahan di rutan KPK. Dia tengah menjalani proses persidangan terkait kasus penerimaan suap terkait kasus alih fungsi hutan tersebut. (abu/dtc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified