Minggu, 17 November 2019 12:28:00

Aset Disita Negara, Korban First Travel Somasi 2 Kementerian

mobil mewah first travel

NASIONAL, - Kuasa Hukum Korban First Travel TM. Luthfi Yazid mengajukan surat keberatan dan somasi atas proses dan pelaksanaan lelang terhadap aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Somasi itu diajukan terhadap Kejaksaan Agung, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.

“Sekaligus somasi agar tahapan atau proses pelaksanaan lelang tidak diteruskan guna menghindari adanya akibat dan langkah-langkah hukum di kemudian hari,” kata Luthfi kepada Tempo, Sabtu 16 November 2019.

Luthfi mengatakan, dasar somasi itu dilakukan atas dasar kepentingan jemaah yang telah dijamin oleh Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017. “Surat itu menyebutkan uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah diberangkatkan ke tanah suci untuk umroh,” kata Luthfi.

Luthfi mengatakan, somasi itu disampaikan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi meminta jemaah sudah seharusnya sabar dan ikhlas aset First Travel dirampas untuk negara.

“Sekarang kita balik, kalau itu terjadi kepada dia (Kajari), kan dia bilang untuk negara untuk kepentingan orang banyak, sekarang hartanya pak kajari saya ambil untuk negara ikhlas nggak,” kata Luthfi.

Sebagai langkah hukum, lanjut Luthfi, pihaknya akan membuat gugatan kepada pemerintah. “Ini berbicara tanggungjawab negara, ini hak fundamental yang ada di konstitusi,” kata Luthfi, yang mengatasnamakan 2500 an jemaah.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudi Triadi mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan akan melelang barang bukti First Travel yang hasilnya akan dimasukkan ke kas negara.

“Yang melelang KPKNL, kami hanya menjaga fisiknya saja,” kata Yudi, Jumat 15 November 2019.

Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, di mana 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis yang dimintakan oleh Kejaksaan Negeri Depok dikembalikan kepada jemaah korban First Travel.

Ratusan jenis barang sitaan yang bernilai ekonomis itu antara lain uang senilai Rp 1,537 Milyar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi bos biro umrah tersebut seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya. (*).

Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Korban First Travel Keberatan soal Lelang Aset First Travel diberikan untuk Negara

    NASIONAL, - Kejaksaan Negeri Depok berencana melelang aset First Travel. Hal itu ditentang oleh para calon jemaah korban penipuan First Travel. Mereka meminta aset tak dilelang

  • 5 tahun lalu

    Kasus travel Umroh jadi Begini, Kejaksaan Negeri Depok Minta Korban First Travel Iklasin Uangnya?


    NASIONAL,  - Kejaksaan Negeri Depok bakal melakukan proses lelang barang bukti sitaan atas kasus tindak pidana penipuan umrah yang menjerat tiga bos First Travel

  • 7 tahun lalu

    Sidang First Travel, Bos Travel Umroh ini pakai uang jemaah Rp8,6 M buat liburan ke Eropa

    NASIONAL, - Fakta mencengangkan terkuak di balik perputaran uang FirstTravel. Anniesa Desvitasari Hasibuan ternyata menggunaan uang jemaah untuk kepentingan pribadi. Di ant
  • 7 tahun lalu

    Bareskrim Perpanjang Penahanan Dua Pimpinan First Travel

    INDUSTRY, NUSANTARA, -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memperpanjang penahanan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah biro pe
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified