- Home
- Kilas Global
- Awas Dana Bantuan ke Parpol Naik 1000 Rupiah Persuara, RCW Awasi Penggunaanya.
Kamis, 25 Mei 2017 07:47:00
Awas Dana Bantuan ke Parpol Naik 1000 Rupiah Persuara, RCW Awasi Penggunaanya.
JAKARTA - Kabar gembira untuk para pengurus partai politik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui kenaikan bantuan keuangan APBN untuk parpol.
Dana bantuan untuk parpol naik menjadi Rp 1.000 per suara. Selama ini bantuan keuangan dari APBN hanya Rp 180 per suara yang diperoleh partai politik peserta pemilu.
Persetujuan dari Kemenkeu itu terungkap dalam Rapat Pansus RUU Pemilu di ruang Rapat KK1 di gedung DPR, Senayan, hari ini (23/5).
“Kemenkeu sudah menyiapkan kenaikan bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000,” ujar sumber JPNN.com yang ikut hadir Rapat Pansus.
Dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar yang hadir di Rapat Pansus, membenarkan adanya persetujuan kemenkeu menaikkan dana bantuan keuangan parpol. “Iya, benar,” ujar Bahtiar lewat pesan singkat.
Sebelumnya, Bahtiar pernah mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan prakarsa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
PP hasil perubahan ini yang akan menjadi payung hukum kenaikan bantuan keuangan parpol. Diharapkan revisi PP dimaksud segera disahkan agar kenaikan bantuan keuangan parpol sudah bisa diimplementasikan tahun depan.
Awasi dan pantau Dana Partai tidak Tepat Sasaran.
Dana Partai yang diterima langsung oleh pengurus Partai Politik baik pusat maupun di Daerah agar dapat dipantau penggunaannya, Mayandri Suzarman, SH Ketua Riau Corruption Wacht , ada laporan masyarakat bahwa Dana Partai rawan di selewengkan oleh Oknum Pengurus Partai
Ada temuan temuan penyalah gunaan anggaran Negara tersebut, bantuan dana Partai setiap tahun diterima pengurus dan jumlahnya berpariasi maka di harapkan bisa digunakan dengan baik ujar Mayandri.
Disisi lain ada dugaan Partai politik yang pengurus lain tidak tau dan dimamfaat dan habiskan langsung oleh oknum pengurus tampa tepat penggunaannya, bahkan ada menggunakan stempel palsu untuk pengeluaran seola olah dananya dikeluarkan benar. Modus seperti ini yang namanya uang negara harus dipertanggungjawabkan , aparat hukum gak boleh diam yang kayam gini ujar Yanri.(mzi/jppn)
1
Share
Komentar