Kamis, 07 September 2017 12:30:00

BCA: Merchent Gesek Ganda Rugikan Nasabah

NUSANTARA, - Bank Central  Asia  (BCA) mendukung langkah Bank Indonesia (BI) yang melarang merchant atau toko tempat belanja menggesek ganda kartu debit atau kartu kredit, satu pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan satu lagi pada mesin kasir.
 
Menurut Direktur BCA, Suwignyo Budiman yang akan dirugikan sekali dengan gesek ganda adalah nasabah itu sendiri karena datanya bisa jadi akan tercuri. Itu dapat pula merugikan BCA sebagai institusi keuangan jika data nasabah dilucuti dengan cara halus seperti itu.
 
“Dirugikan siapa? BCA itu punya  mitra ritel banyak, kalau dilakukan merchen rugi, BCA rugi dan nasabah rugi,” kata dia di Jakarta, Rabu (6/9/2017).
 
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. 
 
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
 
“Saya menghimbau kepada merchen agar tidak menggesek ganda karena bisa diputus kerjasama dengan BCA,” katanya. (ind/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified