- Home
- Kilas Global
- BK Laporkan Kronologis Manipulasi Plat Mobnas ke Ketua DPRD Dumai
Rabu, 15 Mei 2013 07:30:00
BK Laporkan Kronologis Manipulasi Plat Mobnas ke Ketua DPRD Dumai

net
riauone.com Dumai - Mobil dinas anggota DPRD Dumai diamankan polisi di Bengkalis Riau karena menggunakan nomor polisi palsu. Masalah tersebut telah dilaporkan BK ke pimpinan dewan. Manipulasi plat nomor polisi mobil dinas (Mobnas) oknum anggota DPRD Kota Dumai terus bergulir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Dumai bahkan sudah melaporkan kronologis manipulasi plat nomor polisi oknum anggota dewan Dumai tersebut.
"Setelah selesai rapat Senin sore kemarin, kronologis manipulasi pemalsuan pelat nomor polisi kendaraan operasional oknum dewan yang tertangkap di Bengkalis sudah kami laporkan ke pimpinan DPRD Kota Dumai," jelas Ketua BK DPRD Kota Dumai, Amris, Selasa (14/5/13 ).
Untuk diingat satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam terjaring dalam Operasi Simpatik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis Rabu (8/5) di Bengkalis.
Sesuai aslinya mobil Avanza warna hitam tersebut adalah BM 1555 R dan pelat merah, namun ketika tertangkap ternyata telah dimanipulasi menjadi BM 1078 RE plat hitam. Saat tertangkap mobil tersebut sedang dibawa orang lain, kabarnya bernama Selamat oknum ketua DPC Partai Demokrat.
"Ya benar, Avanza BM 1555 R sehari-hari adalah mobil operasional anggota DPRD Dumai pak Prapto Sucahyo dibawa Selamat seorang kader Partai Demokrat ke Bengkalis kemudian tertangkap Polantas Bengkalis," jelas Kabag Humas DPRD Kota Dumai, Khairil Adli Rabu (15/5/13).
Kata Adli, pergantian plat nomor dilakukan guna menghindari pengisian BBM non subsidi. Sebab sesuai ketentuan baru, kata Adly, mibil plat merah harus menggunakan BBM non subsidi. "Kabarnya plat diganti saat mobil dicuci, dan tindakan itu dilakukan agar mobil bisa diisi dengan BBM subsidi," jelasnya.
Dan Informasi tersebut membuat sejumlah kalangan protes. Bahkan ketua DPRD Kota Dumai Zainal Efendi sangat menyayangkan kejadian tersebut. Perbuatan manipulasi plat mobil dinas dari plat merah menjadi plat hitam merupakan pelanggaran terhadap UU lalu lintas No.22/1999.
Dalam pasal 68 UU No 22/1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi pelaku pelanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
“Tindakan manipulasi dari plat merah ke plat hitam tidak diizinkan. Saya juga menggunakan plat merah tak pernah saya ganti. Yang jelas tindakan tersebut sangat disayangkan,”sesal Ketua DPRD Kota Dumai Zainal Efendi.
Ketua DPRD Dumai Zainal Efendi juga mengaku terkejut ketika berita tertangkapnya Mobnas anggota DPRD Kota Dumai di Bengkalis. Apalagi ketika diketahui Mobnas tersebut pelat nomor polisinya dimanipulasi menjadi plat hitam. “Saya malu, sebagai anggota dewan seharusnya jadi contoh yang baik,”ungkapnya. (rtc/mnn)
Share
Komentar