• Home
  • Kilas Global
  • BKD Dumai Belum Terima Laporan Dua PNS Ditangkap Polisi karena Narkoba
Sabtu, 25 April 2015 22:37:00

BKD Dumai Belum Terima Laporan Dua PNS Ditangkap Polisi karena Narkoba

pengguna nakoba.
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Kasus penangkapan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemko Dumai oleh kepolisian karena memiliki narkoba, Rabu (22/4) lalu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengaku belum menerima surat resmi dari satker terkait.
 
Apabila laporan tersebut diterima maka, mengacu pada Undang -undang no 5 tahun 2014 serta PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai maka, bila mereka dijatuhkan vonis hukuman ringan dan berat.
 
Kepala BKD Dumai Sepranef Syamsir mengaku masih menunggu laporan tertulis dari kepala SKPD dimana pegawai tersebut bertugas.
 
Untuk sementara belum bisa menggambil kebijakan apapun. Ketika laporan tersebut sudah diserahkan, selanjutnya BKD harus menunggu hasil pemeriksaan dan penjatuhan vonis dari pengadilan.
 
Setelah itu barulah BKD bisa menjatuhkan sangsi kepegawaian, itupun tergantung hasil vonis yang dijatuhkan, apabila vonis hukuman diatas dua tahun pegawai tersebut bisa diberhentikan sebagai PNS.
 
Tetapi jika vonis hukuman dibawah maka bisa saja pegawai tersebut dinon jobkan dari jabatan dan sebagainya sesuai aturan yang ada.
 
Sementara Kepala Satpol PP Noviar ketika dihubungi terkait penangkapan personilnya karena memiliki narkoba, dirinya mengaku sampai saat ini menunggu surat penangkapan dari kepolisian, setelah surat itu diterima baru akan melaporkan ke BKD.
 
"Setakat ini, pegawai yang tertangkap itu diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai PNS,"kata mantan Kepala BPBD Dumai ini.
 
Sesuai informasi dihimpun riauheadline.com beberapa bulan terakhir sudah ada sekitar beberapa pegawai yang ditangkap kepolisian akibat Narkoba. (rhc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified