• Home
  • Kilas Global
  • BPJS Kesehatan Divre II Imbau Perusahaan Daftarkan Karyawannya untuk mendapatkan Jaminan Sosial Kesehatan
Sabtu, 18 Januari 2014 08:05:00

BPJS Kesehatan Divre II Imbau Perusahaan Daftarkan Karyawannya untuk mendapatkan Jaminan Sosial Kesehatan

peserta BPJS
riauone.com, Riau - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan Divre II mengimbau manajemen perusahaan di wilayah Provinsi Riau, Kepri, Jambi  dan Sumbar agar segera mendaftarkan karyawannya  untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial bidang kesehatan.
         
"Pendaftaran tersebut diperlukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang UU BPJS," kata Kepala Pemasaran dan Kepsertaan BPJS Kesehatan Divisi Regional II Suheri, di Pekanbaru, akhir pekan.
         
Ia mengatakan itu di sela-sela Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasionl (JKN) pada 500 peserta eks PT Jamsostek di PT Granda Buanindo di Lipat Kain Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
         
Menurut dia, UU No 24 tahun 2011 itu mengemban misi negara untuk memenuhi hak konstitusional tiap orang atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
         
Ia menyebutkan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik.          
"Penyelenggaraan jaminan sosial bidang kesehatan yang adekuat dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar negara kesejahteraan disamping pilar lainnya, yaitu pendidikan bagi semua, lapangan pekerjaan yang terbuka luas dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan," katanya.
         
Oleh karena itu, katanya lagi, manajemen perusahaan perlu segera mendaftarkan karyawanya sebagai peserta BPJS kesehatan agar mereka mendapatkan pelayanan kesehatan semesta.
         
Sementara itu dalam kegiatan sosialisasi JKN tersebut meliputi  penjelasn program BPJS Kesehatan, hak dan kewajiban karyawan, prosedur pelaksanaan kesehatan, penjelasan tentang kartu BPJS yang dapat digunakan di seluruh Indonesia.  
    
Jenis penyakit yang ditangung bagi peserta yang menggunakan kartu BPJS  Kesehatan itu adalah tindakan operasi khusus tindakan cuci darah dan tindakan lainnya.
         
"Jadi tidak ada keraguan lagi bagi perusahaan apalagi untuk mendaftarkan karyawan  mereka karena pelayanan kesehatan yang baik tentunya akan berdampak terhadap kinerja perusahaan karena dilakukan oleh pekerja yang senantiasa sehat," katanya.(ant/roc)
Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Trik Rumah Sakit Ketahuan KPK, KPK akan Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp34 M



  • tahun lalu

    Kisah Sejarah, Pompeii Musnah Karena Azab Allah, Kisahnya Tercantum Dalam Al Quran

    DUNIA, Pompeii - Para arkeolog yang meneliti Kota Pompeii menemukan fakta baru yang mengerikan. Pada 28 Mei 2018 lalu, tim arkeolog mendapati sebuah kerangka dalam posisi yang m

  • tahun lalu

    Pengganti BPJS Kelas...? Pemerintah akan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar di RS secara Bertahap

    NASIONAL, KESEHATAN, -  Pemerintah akan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS secara bertahap, mulai pada Januari 2023 hingga Juli 2025. Dengan demikian, p

  • 2 tahun lalu

    Apa Maknanya? Menkes: RUU Kesehatan Sulit diterima oleh para 'pemain'?

    NASIONAL, KESEHATAN, - DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified