- Home
- Kilas Global
- Bagaimana ini? Punya Tunai Rp920 M, Zarof Ricar Disebut Manfaatkan Celah LHKPN
Rabu, 30 Oktober 2024 16:43:00
Bagaimana ini? Punya Tunai Rp920 M, Zarof Ricar Disebut Manfaatkan Celah LHKPN
NASIONAL, HUKRIM, - Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar disebut memanfaatkan celah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK mengonfirmasi LHKN yang disampaikan Zarof hanya Rp51 miliar. Ini berbanding terbalik dengan penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas di kediamannya.
"Kalau Rp1 triliunnya sih ini namanya memanfaatkan celah LHKPN karena main tunai," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/10).
Pahala menyinggung pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang tertunda di DPR.
Mengutip Indonesia Corruption Watch (ICW), meskipun praktik pembatasan transaksi uang kartal sudah berjalan di Indonesia, RUU Pembatasan Transaksi Tunai dapat memperkuat regulasi yang sudah ada dengan membatasi transaksi uang kartal secara lebih menyeluruh agar modus kejahatan finansial yang umumnya dilakukan dengan transaksi tunai untuk mengaburkan dan menghilangkan jejak dapat diminimalisasi.
"Makanya pembatasan transaksi tunai jadi cuma Rp100 juta itu pentingnya gini. Paling enggak waktu dia mau tarik dari bank Rp1 miliar saja kan harus 10 hari narik @Rp100 juta," tutur Pahala.
Ia menambahkan hingga saat ini belum ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk mengecek laporan harta kekayaan Zarof. Kata dia, Kejaksaan Agung baru meminta laporan harta kekayaan majelis kasasi MA yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
"Kalau dari Kejagung minggu lalu baru minta LHKPN tiga hakim saja, yang Zarof belum," kata Pahala.
"Menurut saya sih LHKPN KPK enggak usah lagi ikutan. Tunggu saja apa Kejagung akan rampas lewat TPPU misalnya atau disita dan dirampas dengan putusan pengadilan," sambungnya.
Pahala berharap semua bisa masuk sistem keuangan perbankan karena Indonesia sudah menerapkan digital di segala lini.
"Kalau kalian ingat Dirjen Hubla [Antonius Tonny Budiono] juga kan tunai di ransel di ruangan Rp28 miliar. Akil Mochtar [mantan Ketua MK] uang tunai di balik tembok. Jadi, intinya orang main tunai ini mesti dibasmi," tutur Pahala.
"Kalau ada yang masih main tunai beli rumah Rp5 miliar tunai patut dicurigai," lanjut dia.
Dalam beberapa hari terakhir, Mahkamah Agung (MA) mendapat sorotan tajam dan persepsi negatif dari publik. Hal itu dilatarbelakangi oleh tertangkapnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur (31) atas kasus dugaan menerima suap.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan makelar kasus atau mafia peradilan dengan menangkap Zarof Ricar.
Dari rumah kediaman Zarof, tim jaksa penyidik menemukan uang senilai lebih dari Rp920 miliar dan puluhan kilogram emas.
Dari pengakuan Zarof, diduga ada uang miliaran rupiah yang disiapkan untuk majelis hakim kasasi MA yang pada akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur atas kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti (29).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusannya. Namun, belum diketahui pendapat lengkap yang bersangkutan karena laman Kepaniteraan MA belum mengunggah berkas putusan lengkap. sc:cnn/ind
Share
Komentar