- Home
- Kilas Global
- Bea Cukai Dumai Ringkus Pembawa Sabu Bernilai Rp1,5 M
Senin, 29 April 2013 14:25:00
Bea Cukai Dumai Ringkus Pembawa Sabu Bernilai Rp1,5 M
net
riauone.com Dumai -Jajaran Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) tipe madya Dumai, Sabtu (27/4) malam mengamankan pembawa sabu seberat 718,20 gram
Sabu senilai kurang lebih Rp1,5 miliar tersebut dibawa Syamsuddin Usman (65) Warga Aceh penumpang kapal Feri Indomal Express III dari Negara Malaysia menuju pelabuhan penumpang Kota Dumai.
Penumpang fery dari negara jiran Malaysia yang turun ke pelabuhan Dumai bukanlah yang pertama kalinya diamankan petuga BC Dumai, sebelumnya kasus yang sama juga sudah pernah terjadi dan dilakukan penangkapan oleh petugas.
Setibanya di pelabuhan, Usman menolak ketika akan dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas bea cukai, petugas juga memeriksa barang bawaan penumpang.
Karena warga Aceh itu mencurigakan petugas, petugas pun melakukan pemeriksaan fisik penumpang fery dari Malaysia tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaaan menggunakan X Ray dan berhasil menemukan sabu sebanyak enam bungkus plastik kecil yang terikat di pinggang dan tersimpan di saku celana penumpang kapal tersebut.
Petugas langsung meringkus tersangka dan membawa barang bukti sabu-sabu ke kantor BC Dumai di Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti sabu dilimpahkan ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor BC Dumai, Dwijo Muryono Ahad (28/4) mengatakan, selain mengamankan tersangka dan sabu-sabu, petugas juga menyerahkan alat bukti lainnya, yaitu satu unit handpone Nokia, KTP dan Paspor milik tersangka.
“ Sabu tersebut , rencananya akan dibawa dan dipasarkan ke Batam, tapi transit dulu di Kota Dumai,” katanya
Pelaku melanggar pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, terancam pidana penjara seumur hidup.
Kapolres Dumai AKBP H Ristiawan Bulkaini menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka penyelundup sabu-sabu dari BC Dumai yang ditangkap di wilayah pelabuhan penumpang Dumai.
Sejumlah barang bukti yang telah diserahkan, diantaranya, tujuh paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, passpor no A 1894562, uang sebanyak Rp 1.463.000 dan RM 4351 ringgit Malaysia, 30 dollar Singapura, satu gulung gumpalan kertas koran, lima lembar imo pasennger list MV Indomal Express 3, satu helai celana panjang warna coklat dan satu unit HP merk Nokia tipe 103.
“ Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(mnn)
Share
Komentar