- Home
- Kilas Global
- Beberapa Negeri Bagian di Malaysia Haramkan Ajaran Syiah
Selasa, 11 September 2018 12:16:00
Beberapa Negeri Bagian di Malaysia Haramkan Ajaran Syiah
KUALA LUMPUR -- Sebanyak 12 dari 14 negeri atau negara bagian di Malaysia mengharamkan ajaran Syiah. Associate Professor of Islamic Theology Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) Prof Dr Kamaludin Nurdin Al-Bugisy mengemukakan hal itu saat dihubungi dari Kualalumpur pada Senin (10/9).
Komisi hak asasi manusia Malaysia atau SUHAKAM pada Kamis (6/9) lalu menyesalkan tindakan keras terhadap sekelompok kecil Syiah di Negeri Kelantan, yang mengamalkan ajaran agama mereka. Negeri yang mengharamkan Syiah adalah Wilayah Persekutuan, Pulau Pinang, Kelantan, Terengganu, Malaka, Selangor, Kedah, Perak, Johor, Perlis, dan Pahang.
Dua negeri yang belum mengharamkannya adalah Sabah dan Sarawak. "Syiah berupaya dan berjuang semaksimal mungkin dalam pemerintahan baru untuk diakui dan dibolehkan menyebarkan ajarannya namun mendapat rintangan berat dari 12 negeri, yang telah memfatwakan pelarangan," kata Pakar Syiah asal Indonesia tersebut.
Lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, tersebut mengatakan pemerintah Malaysia menyatakan bahwa akidah ahlussunnah wal jamaah menjadi pegangan umat Islam. "Setiap ajaran bertentangan dengan faham dan amal 'ahlussunnah wal jamaah' dilarang dan dibatasi penyebarannya di kalangan umat Islam," katanya.
Kementerian Dalam Negeri menetapkan organisasi Syiah Malaysia menyalahi Undang-Undang Pasal 5 (1) Akta organisasi 1966 pada 24 Juli 2013. "Hingga kini, hampir semua negeri di Malaysia memfatwakan pengharaman Syiah. Dari semua negeri tersebut, hanya Sabah dan Sarawak yang belum melarangnya," katanya.
Dia mengatakan, fatwa di Malaysia bukan sekedar memberikan penjelasan hukum sebagaimana Majelis Ulama Indonesia tapi mengikat dan dilaksanakan sebab mufti di Malaysia di bawah naungan raja. Jadi, kata dia, kalau sudah difatwakan oleh mufti negeri atau provinsi, maka yang melanggar akan ditindak sesuai dengan fatwa tersebut.
"Sekedar contoh, fatwa Negeri Sembilan mengharamkan penyebaran wahabi. Jadi, sekiranya ada ustadz beraliran wahabi dan isi ceramahnya nyata-nyata menyebarkan akidah wahabi, maka ustadz inipun akan ditangkap sebagaimana halnya Syiah di seluruh Malaysia," katanya.
sumber: antara/Reuters
Share
Berita Terkait
VinFast Resmi Hadirkan Mobil Listrik VF 5 di Indonesia
JAKARTA, INDONESIA - VinFast Auto secara resmi telah mel
Sosialisasi Pilkada Inhu 2024 Kedua
Tutup masa kampanye Pasangan SANDI Gelar Sholawat dan Doa bersama
BENGKALIS, POLITIK, - Kabupaten bengkalis tahun 2024, Calon Bupati Bengkalis Syahrial menggelar acara sholawat.
Acara
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah: Pendalaman Anak Sungai Upaya Lindungi Warga dari Banjir
RIAUONE, Inhu - Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Sabtu Pradansyah Sinurat, menyaksikan langsung kegiatan pendalaman anak sungai Sabtu (23/11/2024) di lokasi Perumah
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified