Rabu, 16 Januari 2019 17:17:00

Berapa Banyak Leasing yang Bisa Tawarkan DP Mobil & Motor 0%?

NASIONAL, - Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W. Budiawan menyebut, dari total pelaku bisnis pembiayaan (perusahaan multifinance) yang ada di Indonesia, sebesar 46% berpeluang memanfaatkan fasilitas DP 0% untuk kendaraan bermotor. 

Perusahaan pembiayaan yang masuk 46% itu merupakan perusahaan yang memiliki non performing financing (NPF) di bawah 1%. "Sekitar 46% dari total pelaku [industri pembiayaan] yang ada," kata Bambang usai acara Media Briefing bertema update Perkembangan POJK 35/POJK.05/2018, Rabu (16/1/2019). 

Bambang menyebut, dirinya tidak bisa memprediksi seberapa besar kebijakan DP 0% ini akan mampu mendongkrak pertumbuhan pembiayaan industri. Ia menyebut, semua itu tergantung dari kemauan perusahaan untuk menggunakan skema uang muka 0% ini. 

Bambang menekankan, dalam aturan POJK 35/POJK.05/2018 skema DP 0% tidak wajib diimplementasi pelaku pasar. Artinya, perusahaan tidak akan dikenakan sanksi bila tidak melakukannya.

"Kalau NPF mereka di bawah 1% tapi merasa [kendaraan bermotor] bukan core kompetensinya dan bukan bisnis andalannya tidak ada sanksi apa-apa," ucapnya.

Kendati demikian, Bambang meyakini dengan adanya fasilitas DP 0% ini akan ada pertumbuhan volume piutang tahun ini. Pasalnya, inti dari POJK 35 bukan hanya pada DP 0%, tapi juga perluasan usaha, diantaranya kerjasama perusahaan pembiayaan dengan fintech, modal ventura dan perbankan.

Bambang juga menekankan, fasilitas DP 0% bukan berarti mendorong pembiayaan konsumtif, tapi juga termasuk pembiayaan produktif, misalnya pembiayaan untuk kendaraan angkutan umum, kendaraan niaga pengangkut sayur, alat-alat traktor-traktor kecil di mesin pertanian.

"Jadi bacanya [POJK 35] jangan pisah-pisah. Itu satu rangkaian bahwa sangat dimungkinan pembiayaan tidak hanya konsumtif. Perlu diingat juga bahwa pertumbuhan pembiayaan dilihat dari sisi risk management dan mitigasi risikonya.

Hanya boleh yang NPF di bawah 1%. Itu menunjukkan kalau Anda bagus, Anda boleh [menyalurkan pembiayaan tanpa DP]," paparnya.

Perusahaan dengan NPF di bawa 1% merupakan perusahaan yang terbilang sehat. Tipikal perusahaan yang sehat, lanjut Bambang, akan memilih dengan ketat debitur dan segmen pasarnya. Melalui riset, perusahaan memiliki data karakteristik kemampuan masyarakat berdasarka zona wilayah.

"Jadi mereka sangat hati-hati. Mereka juga sudah pengalaan kalau kasih DP 0% seperti apa," tandasnya. (CNBC/roc).

Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia

    NASIONAL, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia pada 19 Januari 2018, menyusul telah dilakukannya merger antara AXA Life dengan PT
  • 7 tahun lalu

    OJK: Pertumbuhan asuransi syariah rendah di 2018

    JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, proyeksi pertumbuhan industri asuransi syariah tahun ini lebih rendah dari realisasi tahun 2017 lalu.
    &n
  • 7 tahun lalu

    OJK Minta Klarifikasi Standchart Terkait Transfer Jumbo

    BISNIS, - Otoritas Jasa Keuangan meminta klarifikasi Standard Chartered Indonesia untuk menyelidiki dugaan transfer dana jumbo yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indone
  • 7 tahun lalu

    OJK Dalami Dugaan Pidana Asuransi Allianz Life

    NUSANTARA, - Otoritas Jasa Keuangan masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pelanggaran konsumen yang melibatkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia, menyusul ditetapkany
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified