- Home
- Kilas Global
- Berawal Dititip Ibunya di Panti Asuhan, Kisah Siswi SMP Open BO Sehari Bisa Layani 4 Pria
Kamis, 03 Agustus 2023 09:13:00
Berawal Dititip Ibunya di Panti Asuhan, Kisah Siswi SMP Open BO Sehari Bisa Layani 4 Pria
NASIONAL, - Seorang siswi SMP jadi cewek open BO menjadi perbincangan publik. Pasalnya, penyebab siswi SMP open BO ternyata dijual oleh orang yang tak bertanggungjawab.
Padahal sebelum dijadikan cewek open BO, siswi SMP tersebut sempat dititipkan di panti asuhan. Sang ibu siswi SMP tersebutlah yang menitipkan ke panti asuhan.
Namun sayangnya, siswi SMP itu dijual dan dijadikan cewek open BO di aplikasi kencan, MiChat. Insiden adanya siswi SMP dijadikan cewek open BO terjadi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Nasib miris sang siswi SMP tersebut terungkap, setelah kepolisian menangkap seorang wanita paruh baya.
Tak disangka, wanita paruh baya yang ditangkap polisi tersebut ternyata orangtua teman sekola siswi SMP itu.
ES terbukti menjual pelajar SMP tersebut kepada para pemesan melalui aplikasi kencan, MiChat.
"Dari setiap transaksi, ES mendapatkan bagian dari korban dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pada Selasa (4/7/2023) lalu.
Bagi korban, ES bukan orang lain. ES adalah ibu dari temannya yang dikenal sejak tiga bulan terakhir.
Korban sendiri hidup berpindah-pindah. Sejak usia 3 tahun, dia tinggal bersama ibu tirinya di Kecamatan Krian�Sidoarjo.
Sejak Juli 2022, dia tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban. Hanya hitungan bulan dia tinggal bersama ibu kandungnya.
Lalu dia dititipkan ke sebuah panti asuhan di Surabaya. Awal 2023, dia kabur dari panti asuhan dan memilih kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian.
"April 2023, korban berkenalan dengan ES dan ditawari pekerjaan melayani tamu dengan gaji sehari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Kusumo.
Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per tamu.
Per hari rata-rata korban melayani 1 hingga 4 tamu. Untuk pendapatan Rp 200.000, ES mengambil Rp 50.000, untuk pendapatan Rp 400.000. ES hanya mengambil Rp 100.000.
"Selain itu tersangka ES juga menarik biaya kamar Rp 200.000 per hari,
Dan biaya laundry Rp 100.000 bila korban memiliki pakaian untuk dicuci," terang Kusumo.
Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Satpol PP Kota Malang amankan enam orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelanggar peraturan daerah tindak asusila.
Enam orang tersebut diamankan saat Satpol PP menggelar operasi pada Selasa (14/3/2023) malam.
Keenam perempuan tersebut diamankan di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Lowokwaru.
Berdasarkan informasi dari petugas di lapangan, tiga orang diantaranya diamankan saat sedang melayani tamu.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyatakan, pihaknya bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat.
Satpol PP menerima banyak informasi terkait sejumlah perempuan dengan pakaian terbuka.
Dari pemeriksaan petugas, keenam perempuan yang diamankan tersebut mengaku sedang melakukan prostitusi online.
Dua di antaranya berasal dari Cianjur dan Surabaya, dan empat lainnya berasal dari Karangploso, Wagir dan Singosari.
"Ada enam yang orang perempuan yang mengaku melakukan open BO dengan aplikasi online tertentu,� ujarnya Rahmat.
Dalam satu kali kencan, para perempuan ini menawarkan harga di kisaran Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu.
Ada juga yang mematok tarif hingga Rp 1 juta sekali kencan.
Usia para perempuan yang diamankan berkisar antara 19 sampai 23 tahun.
�Statusnya ada yang janda dan masih lajang," terang Rahmat.
Rahmat mengatakan, dua diantara enam perempuan yang terjaring itu pernah terjaring sebelumnya.
Pada penindakan yang kedua kalinya ini, pihaknya akan mengenakan pasal yang lebih berat.
Tujuannya agar bisa mendapatkan efek jera.
"Penindakan hukumnya yang kena dua kali, akan diperberat yakni disangkakan melanggar Perda 8 tahun 2005 tentang prostitusi dan perbuatan cabul."
"Sidang Tipiring, sanksinya maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta," jelas Rahmat.
Dalam operasi gabungan lainnya, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang penjualannya tidak dilengkapi izin.
Rahmat menyatakan, tempat usaha yang didatangi sebenarnya sudah berijin, namun untuk minuman beralkohol, ijinnya hanya golongan A.
"Sedangkan yang dijual golongan B dan C. Tidak ada ijinnya, tapi ternyata barangnya ada. Itu yang kami amankan," ujarnya.
Rahmat mengatakan, operasi serupa akan terus dilakukan sampai menjelang Bulan Ramadan mendatang. Sementara pelanggar, akan dikenai sidang tindak pidana ringan. sc:trb/*