- Home
- Kilas Global
- Berikut Patokan Tertinggi Harga Beli Listrik yang Baru
Kamis, 15 Januari 2015 07:23:00
Berikut Patokan Tertinggi Harga Beli Listrik yang Baru
riauonecom, Jakarta, - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut, salah satu pasal berisi mengenai harga patokan tertinggi listrik dari pembangkit. Menurut Sudirman Said, dengan adanya harga patokan tertinggi baru tersebut akan mepercepat proses pembangunan pembangkit karena tidak ada lagi negosiasi harga.
"Harga patokan tertinggi mempersingkat renegosiasi," kata Sudirman, Rabu (14/01). Harga patokan tertinggi pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang berkapasitas 100 MW ditetapkan sebesar US$ 8,209 cent per Kilo Watt hou (kWh).
Dengan kapasitas sama, harga patokan tertinggi pembelian listrik dari PLTU Non Mulut Tambang ditetapkan sebesar US$ 8,34 per kWh. Harga patokan tertinggi pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG /Pembangkit Listrik Tenaga Minya dan Gas (PLTMG) berkapasitas 100 MW ditetapkan sebesar US$ 7,31 cent per kWh. Dengan kapasitas sama, harga patokan tertinggi pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) ditetapkan sebesar US$ 8 cent per kWh. (et/l6/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar