- Home
- Kilas Global
- Berkas Kasus Anggota Dewan Cabul Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak
Jumat, 17 Mei 2013 08:54:00
Berkas Kasus Anggota Dewan Cabul Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak
riauone.com Surabaya - Berkas anggota DPRD Sampang yang mencabuli anak di bawah umur telah sempurna (P21). Berkas dan tiga tersangka langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
"Kami limpahkan berkas dan para tersangka ke Kejari Tanjung Perak karena sudah sempurna," kata AKBP Farman kepada wartawan, Kamis (16/5/2013)
Para tersangka adalah sang ketua dewan, Hasan Ahmad dan dua mucikari yakni Dea Ayu dan Dini Rakhmawati. Mereka bertiga keluar dari tahanan Polrestabes Surabaya dan langsung masuk mobil yang mengantarkannya ke Kejari Perak.
Tak ada komentar dari mereka. Mereka hanya menutup muka sambil berjalan ke mobil. "Selanjutnya mereka bakal menghadapi persidangan," lanjut Farman.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada awal April, Polrestabes Surabaya mengungkap kasus yang melibatkan anggota DPRD Sampang. Pria satu ini meski mempunyai jabatan sebagai anggota dewan, namun kelakuannya sungguh memalukan. Anggota dewan yang terhormat ini ditangkap polisi usai melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Usai melakukan hubungan intim layaknya suami istri, anggota dewan yang telah mempunyai 3 anak ini memberi imbalan Rp2 juta kepada pasangan intimnya. Uniknya, sebelum melakukan hubungan intim, anggota dewan ini menikahi korban di mobil menggunakan jasa penghulu yang disewanya. Meski menikah, namun sejumlah syarat sah menikah tidak ada sepertyi wali nikah dan saksi. Total ada 9 perempuan, 3 diantaranya masih di bawah umur yang telah disetubuhi anggota dewan ini.(dtc/mnn)
Share
Komentar