Jumat, 05 Juli 2013 07:32:00

Berpakaian Ketat, 112 Warga Aceh ditangkap, Sanksi Cambuk




riauone.com Sigli, Aceh - Sekitar 112 warga Pidie, Aceh, yang melanggar syariat Islam diciduk WH dalam satu razia yang digelar Kamis (4/7), di depan Mesjid Alfalah Sigli.

razia itu dilakukan menjelang bulan suci romadhon dan setiap warga diberikan imsakiyah ramadhan. Bahkan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP/WH, TNI,Polri dan Polisi Meliter.

Sehingga para pelanggar syariat Islam diberi peringatan agar tidak mengulangi llagi perbuatannya, seperti memakai celana dan ketat dan mereka harus berbusana muslim.

Kasatpol PP/WH Sabaruddin.SH mengaku, pihaknya menggelar razia itu untuk mensosialisasikan syariat Islam. Apa lagi menjelang bulan suci romadhon, warga diharapkan bisa mematuhi semua larangan pemerintah dan pemuka agama.

Sehingga tidak melakukan perbuatan yang melanggart syariat islam. Warga yang diciduk terdiri dari 103 wanita memakai pakaian ketat dan 9 laki-laki memakai celana pendek. "Yang kita lakukan hanya lah sosialisasi qanun No 11,12,13 dan Qanun no 14".jelasnya.

Tambah Sabaruddin, dalam penjaringan itu lebih banyak kaum wanita memakai pakaian ketat dan yang lelaki memakai celana pendek. Sabaruddin meminta kepada semua pihak agar benar-benar menjalankan syariat Islam di Pidie. Jangan lagi memakai pakaian ketat dan celana pendek. "Jika ditangkap ketiga kali maka yang bersangkutan akan dicambuk," papar Sabaruddin.(jpnn/roc)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified