- Home
- Kilas Global
- Bintan Tampung 500 Pengungsi asal Afghanistan, Somalia, Myanmar dan Irak
Sabtu, 30 Desember 2017 12:32:00
Bintan Tampung 500 Pengungsi asal Afghanistan, Somalia, Myanmar dan Irak
BINTAN, KEPRI, - Sebanyak 500 warga negara asing (WNA) bakal datang ke Bintan.
Mereka bukan pencari kerja di negara ini, namun pengungsi yang selama ini telah ditampung di Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Rencana awal, ratusan pengungsi tersebut bakal ditempatkan sementara di Hotel Hermes, Km 25 Kawal, Kecamatan Toapaya, sebelum dipindahkan ke area penampungan khusus.
Rencana menempatkan sementara ratusan pengungsi asing ini terungkap pada rapat koordinasi bersama Pemkab Bintan dengan Asisten Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam RI Brigjen Pol Chairul Anwar di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan.
Chairul mengaku bangga dan terharu atas komitmen Pemkab Bintan bersedia membuka pintu bagi para pengungsi asing.
Hal itu disampaikan Chairul usai rakor tersebut digelar.
"Kami bangga dan haru atas kesediaan Pemkab Bintan untuk memberikan ruang bagi para pengungsi tersebut. Bintan akan menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain yang sudi membuka pintu bagi mereka. Perlu diketahui, ini memang terkait nilai-nilai kemanusiaan universal," kata Chairul.
Hingga Desember 2017, jumlah pengungsi yang berada di Indonesia berjumlah 15..000 jiwa, 10 persen dari mereka adalah anak anak.
Pengugsi asing tersebut rata rata adalah pencari suaka karena negara mereka dilanda konflik.
Di antaranya Afghanistan, Somalia, Myanmar dan Irak.
Sekda Bintan Adi Prihantara mengatakan, kesediaan membuka pintu bagi WNA pengungsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi dari Luar Negeri.
Selain itu, lebih karena alasan dan dasar kemanusiaan. Sepanjang berbicara kemanusiaan dan didukung pemerintah pusat, adalah kewajiban untuk menerimanya.
"Terlepas dari kewajiban yang tertuang di Perpres tersebut, mereka yang luntang-lantung datang mencari perlindungan dan sedang tertekan di negara asalnya perlu mendapat perlakuan yang baik dan nyaman. Kami rasa tidak ada perbedaan opini tentang itu. Kita punya jiwa sosial yang diajarkan oleh agama maupun orang-orang tua sebelum kita," ujar Adi.
Sesuai dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tersebut, penanganan pengungsi asing akan dilakukan sejak ditemukan, penampungan, pengamanan dan pengawasan keimigrasian melalui koordinasi serta kerjasama dengan instansi terkait, baik di dalam negeri maupun internasional.
Kepala Perwakilan UNHCR di Indonesia Thomas Vargas memuji Perpres tersebut karena tidak hanya mengatur tentang penempatan pengungsi, tetapi juga menjawab kebutuhan para pengungsi anak, terutama masalah pendidikan. (trb).
Share
Berita Terkait
Komentar