- Home
- Kilas Global
- Bisnis PSK? Teteh Tak Berkutik,Anisa Ketahuan Lagi Melayani Pria Hidung Belang di Kontrakan di Toboali
Jumat, 08 Maret 2024 16:32:00
Bisnis PSK? Teteh Tak Berkutik,Anisa Ketahuan Lagi Melayani Pria Hidung Belang di Kontrakan di Toboali
TERJEBAK, - Teteh tak berkutik ketika polisi mengetahui Anisa sedang di kamar bersama seorang pria hidung belang. Muncikari asal Subang, Jawa Barat itu digelandang ke tahanan.
Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi di sebuah kontrakan di Kelurahan Toboali. Polisi juga mengamankan muncikari berinisial Ta alias Teteh (40) warga asal Subang, Jawa Barat.
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono mengatakan, kasus tersebut terbongkar saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Menumbing 2024.
Operasi digelar selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 21 Februari sampai 3 Maret 2024 untuk menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras.
"Untuk muncikari ini berhasil kita amankan saat Operasi Pekat Menumbing 2024. Tersangka juga merupakan target operasi Polres Bangka Selatan," kata Hary dalam konferensi pers di Polres Bangka Selatan, Kamis (7/3).
Ia menerangkan, pengungkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/02/II/2024/SPKT Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Kata Hary, penangkapan bermula informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di sebuah kontrakan.
"Dari informasi tersebut jajaran Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mendapati laporan sedang terjadi aktivitas prostitusi di kontrakan tersangka," tukasnya.
Lalu, kata Hary pada Selasa (28/2) kemarin sekitar pukul 22.15 WIB polisi langsung melakukan penggerebekan. Awalnya pelaku tak mengaku telah melakukan kegiatan prostitusi. Pelaku akhirnya mengaku setelah berhasil mendapati seorang wanita inisial KMA alias Anisa di dalam kamar dengan pria hidung belang.
"Saat dikembangkan ternyata wanita itu dipesan oleh pria hidung belang melalui pelaku. Kemudian dari pengembangan pelaku berhasil kami amankan," jelas Hary.
Lebih jauh ungkapnya, pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan cara memasarkan korban secara langsung kepada pria hidung belang.
"Para pria tersebut kemudian diarahkan melalui pesan WhatsApp untuk menuju tempat yang telah ditentukan oleh pelaku," imbuh Hary.
Ia mengungkapkan korban dieksploitasi secara seksual dengan tarif berbeda-beda, dan hasilnya dibagi. Pelaku mengaku mendapatkan Rp100 ribu sebagai uang menawarkan jasa.
Lanjut Hary, dari pengungkapan itu pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu unit telepon pintar warna hijau, satu unit telepon genggam warna hitam serta 12 lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Semua barang bukti tersebut diduga digunakan sebagai alat transaksi dalam kegiatan prostitusi.
"Setelah diinterogasi diketahui bahwa lelaki hidung belang mendapatkan pekerja seks komersial (PSK) melalui pelaku dengan tarif Rp600 ribu. Pelaku melakoni profesi muncikari sudah hampir satu tahun terakhir," ucapnya.
Kata Hary, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan. Sedangkan pria hidung belang dan korban saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Ia menegaskan tersangka muncikari dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyaknya 15 juta. Juga dikenakan pasal 506 dihukum dengan kurungan penjara tiga bulan. Barang siapa sebagai muncikari mengambil untung dari pelacuran perempuan," pungkas Hary. **
Share
Komentar