Jumat, 23 Desember 2016 23:06:00

Catatan Akhir Tahun AJI, Masa Depan Media dan Jurnalis?

Tahun 2016 Menjadi Tahun Berbahaya bagi Jurnalis di Indonesia
Ketua AJI, Suwarjono dan Sekjend AJI, Arfi Bambani.

JAKARTA, - Tahun 2016 menjadi tahun berbahaya bagi jurnalis di Indonesia. Selain masih banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan, terdapat juga regulasi yang menindas media dan jurnalis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di tahun yang sama, terjadi pembiaran atas kasus intoleransi dan pengekangan ekspresi yang berbeda di berbagai daerah.

Dalam catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), selama Januari-Desember 2016. Setidaknya, ada 78 kasus kekerasan dan satu kasus pembunuhan terjadi. Berdasarkan, kategori pelaku kekerasan tertinggi dilakukan oleh warga dengan 26 kasus, diikuti oleh polisi 13 kasus, pejabat pemerintah (eksekutif) 7 kasus, dan TNI, orang tidak dikenal, aparat pemerintah daerah (Satpol PP) masing-masing 6 Kasus.

TABEL I PELAKU KEKERASAN

NO

PELAKU

JUMLAH

1

Advokat 

1

2

Aparat Pemerintah 

1

3

Hakim 

1

4

Pelajar/mahasiswa

2

5

Ormas 

3

6

Kader parpol/caleg 

6

7

Satpol PP/Aparat pemrintah daerah

6

8

TNI

6

9

Tidak dikenal 

5

10

Pejabat Pemerintah 

8

11

Polisi 

13

12

Warga

26

 

TOTAL

78

*hasil verifikasi AJI

Sementara itu, untuk kategori jenis kekerasan, kekerasan fisik masih berada dalam posisi tertinggi, atau 35 kasus. Disusul oleh pengusiran atau pelarangan liputan 17 kasus, Ancaman kekerasan atau teror 9 kasus, dan perusakan alat atau data hasil liputan ada 7 kasus. Untuk kategorisasi wilayah, Jakarta Pusat dan Medan menempati posisi tertinggi, dengan 7 Kasus. Sementara Makassar 4 Kasus, dan  Bandung dan Bandar Lampung, 3 Kasus.

TABEL II JENIS KEKERASAN

NO

JENIS KEKERASAN

JUMLAH

1

Ancaman teror

2

2

Pengerusakan alat

2

3

Intimidasi lisan 

3

4

Intimidasi lisan oleh pejabat publik 

3

5

Perusakan alat dan atau data hasil peliputan 

7

6

Ancaman kekerasan 

9

7

Pengusiran/pelarangan liputan 

17

8

Kekerasan fisik 

35

 

TOTAL

78

*hasil verifikasi AJI

Dari berbagai kasus tersebut, AJI secara khusus mencermati tiga kasus yang cukup menyita perhatian. Yakni kasus pengeroyokan enam jurnalis Medan oleh aparat TNI AU. Mereka adalah Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (Medanbagus.com), Prayugo Utomo (Menaranews.com), Andri Safrin (MNC News) dan DE (Matatelinga.com). DE adalah jurnalis perempuan satu-satunya yang mengalami pelecehan seksual. Sementara itu, kasus lain adalah pengeroyokan jurnalis NetTV, Sonny Misdananto di Madiun oleh TNI AD, dan perampasan alat oleh TNI AU dalam peristiwa kecelakaan pesawat latih di Malang, Jawa Timur.

TNI yang selama Orde Baru menuai kritik karena terlibat dalam urusan sipil (juga politik) dan cenderung melakukan security approach sebagai cara menyelesaikan persoalan, menunjukkan kembali gejala serupa. Seperti dalam kasus pengeroyokan di Medan, hal itu gamblang terlihat. Demonstrasi yang dilakukan warga sipil untuk menuntut penyelesaian hak-haknya, direspon dengan “keliru”, dan berakhir dengan bentrokan. Jurnalis yang saat itu ada di lokasi untuk merekam semua kejadian itu, justru menjadi sasaran kemarahan anggota TNI.

Hal yang sama terjadi dalam kasus Madiun dan Malang, Jawa Timur, Palu Sulawesi Tengah dan DKI Jakarta. Di Madiun, Jurnalis Net TV yang mengabadikan momen penertiban lalu lintas (yang disertai dengan pukulan dan tendangan) oleh aparat TNI pada masyarakat sipil setempat, justru berbalik mengeroyok jurnalis .

Begitu juga di Malang, provinsi yang sama. Peristiwa kecelakaan pesawat latih TNI di lingkungan sipil, yang membuat TNI merasa perlu melakukan penjagaan. Ujungnya, hal itu berbuah perampasan alat-alat kerja jurnalis yang melakukan peliputan itu. Dalam kasus ini, TNI AU mengaku bersalah dan sudah bersedia minta maaf. Namun, hal itu jauh panggang dari api. Pengakuan bersalah harusnya diteruskan dengan pengusutan tuntas secara hukum positif Indonesia.

Namun, ketika TNI membawa persoalan ini di muka hukum, problem belum juga berakhir. Dalam kasus Madiun misalnya, AJI menilai ada ketidakseriusan. TNI tidak cukup transparan dalam proses penyidikan kasus-kasus itu. Padahal, transparansi menjadi salah satu cerminan kesungguhan dalam menyelesaikan kasus kekerasan pada jurnalis. Semakin tertutup proses penyelesaian kasus, maka publik semakin kesulitan melakukan proses pemantauan kasus.

Kekerasan terhadap jurnalis terus terulang salah satu penyebabnya tidak ada penegakan hukum terhadap para pelaku. Dari 78 kasus yang terjadi sepanjang tahun 2016, tidak ada satupun kasus yang diproses hukum hingga dibawa ke pengadilan. Termasuk kasus-kasus kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum. Baik dilakukan oleh TNI, polisi, satpol PP, aparat pemerintah hingga warga. AJI Indonesia menilai kepolisian telah gagal melindungi kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Dua tahun berturut-turut polisi menjadi pelaku kekerasan terbanyak kedua setelah warga. AJI pada perayaan Hari Kebebasan Pers Dunia tahun 2016 lalu menetapkan polisi sebagai musuh kebebasan pers 2016 setelah sebelumnya, 2015, penghargaan serupa juga disematkan kepada korps baju coklat ini.

Sejak AJI Indonesia menganugerahkan polisi sebagai musuh kebebasan pers tahun 2015 lalu, hingga kini belum tampak ada perubahan. Polisi gagal mereformasi diri sebagai pelayan dan pengayom publik. Desakan AJI agar kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan delapan jurnalis yang hingga kini belum diketahui pelakunya hingga kini belum ada tindak lanjut. Delapan jurnalis yang tewas karena pemberitaan tersebut adalah Muhammad Fuad Syahfrudin alias Udin (jurnalis Harian bernas Yogyakarta tewas tahun 1996), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi, Kalimantan Barat tewas 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press tewas di Timor-Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaludin (jurnalis TVRI di Aceh, tewas 17 Juni 2003), Ersa Siregara (jurnalis RCTI tewas 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalis tabloid Delta Pos, tewas 29 April 2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal Merauke, tewas 29 Juli 2010), dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas 18 Desember 2010).

Kondisi buruknya penanganan di atas, tidak mengherankan bila kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan, dalam 10 tahun terakhir. Indonesia dalam kebebasan pers dan berekpresi terbaru menurut data World Press Freedom Index 2016  yang dirilis Reporters Sans Frontiers (Prancis) menyebutkan berada di posisi merah. Dalam ranking 130 dari 180 negara. Posisi ini bahkan berada di bawah Timor Leste, Taiwan dan India. Ini sangat ironis mengingat tahun 2017, Indonesia akan menjadi tuan rumah World Press Freedom Day (WPFD). 

Hal lain yang tidak kalah penting untuk dicermati tahun ini adalah masih adanya regulasi yang mengancam aktivitas jurnalis. Setidaknya ada 5 (lima) undang-undang yang berisi pasal-pasal yang “mengancam”, dan berpotensi merusak kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-undang Intelijen Negara (UU Intelijen) dan Undang-undang Pornografi (UU Pornografi).

Mengutip SafeNet, selain mengorbankan ratusan orang yang dilaporkan karena aktivitasnya di dunia internet, UU ITE juga memunculkan sengketa baru, ketika memberi kewenangan pemerintah untuk memblokir situs internet. Salah satunya menimpa situs media SuaraPapua.com. Secara semena-mena, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran, tanpa didahului dengan peringatan sebelumnya.

Semua persoalan itu diawali dengan penetapan UU ITE hasil revisi yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah RI, pada 27 Oktober 2016 dan mulai berlaku pada 28 November 2016. Dalam UU hasil revisi itu, ada 4 (empat) perubahan mendasar. Yakni: Penambahan pasal 26 tentang hak untuk dilupakan atau the right to be forgoten. Penambahan ayat baru di pasal 40 tentang penambahan kewenangan pemerintah menghapus dokumen elektronik, bila dinilai menyebarkan konten informasi yang dinilai melanggar UU. Penegasan tafsir tentang Pasal 5 yang menjelaskan dokumen elektronik bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Dan yang terakhir menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda, diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun.

Terkait kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, hadirnya poin 2 (dua) revisi UU ITE terbukti menjadi penyebab ditutupnya media mainstream, SuaraPapua.com. Website berita itu dinilai menyebarkan informasi yang dianggap melanggar undang-undang, pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. AJI mengecam keras kebijakan Kemenkominfo ini. Bagi kami, pemblokiran itu merupakan tindakan bredel terhadap media pers, dan melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI secara terbuka mempertanyakan dasar penilaian Ditjen Apinfo untuk memblokir ataupun meminta pemulihan akses sebuah situs. Apalagi, SuaraPapua.com adalah situs yang dikelola para jurnalis profesional, yang memang kritis menyuarakan ketimpangan pembangunan, berikut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua. Apakah itu menjadi dasar untuk bredel dengan cara pemblokiran akses? Pemblokiran SuaraPapua.com membuktikan pelaksanaan wewenang Ditjen Apinfo untuk menilai kandungan sebuah situs telah menyimpang dari prinsip perlindungan kebebasan berekspresi maupun pembatasan yang diatur Konvenan Sipil dan Politik, sesuai pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

AJI menyadari, karakter medium internet yang bersifat seketika dan tanpa batas, maka pembatasan sebagai pelaksanaan aturan Konvenan Sipil dan Politik memang boleh diberlakukan seketika. Namun, harus ada mekanisme pengadilan untuk sesegera mungkin menguji, apakah penilaian pemerintah terkait sebuah situs menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan itu obyektif. Mekanisme uji oleh pengadilan penting, agar kewenangan negara untuk memastikan pelaksanaan kebebasan berekspresi mengikuti aturan Konvenan Sipil dan Politik tidak disalah-gunakan untuk kepentingan penguasa.

Sepanjang tahun 2016, Indonesia diwarnai oleh tercabiknya kebebasan berekspresi. Yang paling akhir terjadi pada Desember 2016, ketika kelompok intoleran di Bandung melarang aktivitas keagamaan. Sementara di Surabaya, kelompok intoleran yang lain masuk ke mal-mal, untuk melakukan “sosialisasi” pelarangan barang-barang yang diidentikan dengan agama tertentu. 

Peristiwa itu menambah panjang daftar kasus pelanggaran pada ekspresi yang berbeda. Pemutaran film “Pulau Buru Tanah Air Beta” karya sutradara Rahung Nasution di berbagai tempat, menjadi simbol dari tidak adanya penghormatan pada kebebasan berekspresi. Film itu dianggap sebagai film yang bernapaskan ideologi Komunisme. Pemasungan kebebasan berekspresi juga terjadi dalam kasus pembacaan naskah lokakarya penulisan naskah teater Festival Teater Jakarta pada 2015, seminar empat pilar NKRI yang akan dilaksanakan komunitas Respect and Dialogue di Tasikmalaya pada 21 Februari, dan pelaksanaan Festival Belok Kiri di Taman Ismail Marzuki pada 27 Februari.

Sayangnya, berbagai peristiwa itu seolah diabaikan oleh aparat kepolisian. Acap kali, polisi menjadi pihak yang “mengamankan” pihak-pihak yang justru menjadi korban, ketimbang menangkap kelompok intoleran yang melakukan pemasungan ekspresi. Dengan dalih menjaga ketenangan, dalam banyak peristiwa, polisi menuruti membatalan bahkan pembubaran sebuah acara.

AJI menilai, represi atas kebebasan berekspresi warga adalah ancaman bagi kebebasan pers dan fungsi pers untuk mengembangkan pendapat umum. Kebebasan pers membutuhkan kebebasan warga untuk menyatakan pendapatnya kepada pers. Seperti diatur dalamUU Nomor 40 Tahun 1999, pers nasional dimandatkan untuk mengembangkan pendapat umum.  Karena kondisi itu, AJI menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat dan berekspresi, dengan tetap menindak segala bentuk anjuran kekerasan maupun ujaran kebencian rasial ataupun sektarian.

Hal lain, menghangatnya situasi politik belakangan yang dipicu oleh pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, menciptakakan problematika tersendiri di dunia pers Indonesia. Secara terbuka, kelompok-kelompok yang memprotes kandidat Pilkada Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang dinilai menistakan ayat Alquran, menjadikan media massa sebagai musuh.

AJI mencatat, ada berbagai peristiwa kekerasan verbal maupun nonverbal terjadi diberbagai daerah dalam rangkaian demo 4 November 2016, Jumat (4/11/2016). Di Jakarta, setidaknya ada tiga jurnalis televisi menjadi korban kekerasan. Rombongan kru dari sebuah stasiun televisi juga diusir dari masjid Istighlal, karena di anggap membela kelompok tertentu.  Ketika terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa, lemparan baru juga mengarah pada kelompok jurnalis yang meliput peristiwa itu. Sementara di Medan, Sumatera Utara, rombongan jurnalis dari sebuah stasiun tv juga mengalami hal yang sama, diusir dari lokasi digelarnya unjuk rasa 4 November.

Ketika berlangsung pengerahan masa pada Jumat, (2/12/2016), hal serupa kembali terjadi. Kali ini, sasaran utamanya adalah dua media televisi, Kompas TV dan Metro TV. Terulang, massa yang sejak awal mengklaim diri akan melakukan aksi damai itu, justru mengganggu kerja jurnalistik kru televisi di lapangan.

Provokasi dengan menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan, mulai terjadi beberapa hari sebelum unjuk rasa 4 November dan 2 Desember itu digelar. Beredar "meme" yang menyebut media tertentu yang berseberangan dengan aspirasi pengunjuk rasa. Hal ini berarti, ada skenario membangun suasana kebencian kepada media-media tertentu. Ironis, polisi tidak berupaya untuk mengusut provokator yang membakar kemarahan warga melalui penyebaran "meme", sekaligus mengabaikan pelaku menghalang-halangi kerja jurnalis. 

Menggugat “Profesionalisme Perut Kosong”

Selain isu kekerasan, AJI mendorong Dewan Pers memerhatikan aspek kesejahteraan dalam syarat verifikasi media tahun 2017. Menurut laporan yang diterima AJI dari berbagai kota, aspek kesejahteraan jurnalis masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas di tengah perkembangan industri media. Di sejumlah daerah masih bisa ditemui sejumlah media menggaji pekerja termasuk para jurnalis dengan upah rendah, bahkan di bawah standar yang ditentukan pemerintah. Dalam rangka mendorong profesionalitas media, Dewan Pers secara bertahap mulai memverifikasi perusahaan-perusahaan pers di Indonesia. Perusahaan yang lolos berhak mendapat logo atau tayangan khusus dari Dewan Pers. Namun sayang sekali ada satu prinsip yang terlewati, aspek kesejahteraan jurnalis belum masuk dalam variabel verifikasi tersebut.   

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atau Stanley mengakui bahwa aspek kesejahteraan jurnalis belum masuk dalam syarat verifikasi. Terkait kesejahteraan, verifikasi hanya sedikit menyinggung tentang kewajiban memberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 13 kali setahun dan imbauan normatif bahwa perusahaan pers punya kewajiban mendorong peningkatan kesejahteraan wartawan.“Dalam verifikasi, kami hanya sekedar bertanya tentang hal itu. Kalau dirasa sesuai standar ya diloloskan. Dewan Pers belum merinci secara detail dan menelisik lebih jauh tentang kesejahteraan jurnalis. Kita tahu, ada grup-grup media besar yang belum bisa memenuhi standar gaji wartawan-wartawan mereka dan justru mentarget wartawannya untuk mencari iklan,” terang Stanley. Menurut Stanley, pencantuman aspek kesejahteraan jurnalis dalam variabel verifikasi media perlu disepakati terlebih dulu oleh masyarakat komunitas pers. Selain itu, perlu ada komitmen kuat dari perusahaan-perusahaan pers untuk menjalankannya.

Dewan Pers sangat sadar, saat ini masih banyak perusahaan pers yang belum mampu memenuhi kesejahteraan karyawan-karyawannya (termasuk jurnalis). Bahkan, yang memprihatinkan adalah ada perusahaan-perusahaan pers yang mentarget wartawan-wartawannya untuk ikut mencari iklan. Batas antara peran sebagai jurnalis dengan pekerjaan account executive (AE) akhirnya tidak jelas, kartu identitasnya wartawan tapi kok ikut mencari iklan?

AJI mendorong keras agar aspek kesejahteraan jurnalis masuk dalam program verifikasi Dewan Pers di perusahaan-perusahaan pers seluruh Indonesia. Proses verifikasi memang sudah berjalan di beberapa perusahaan pers besar. Namun, penyempurnaan verifikasi semestinya masih tetap bisa dilakukan. Tanpa adanya perhatian terhadap persoalan kesejahteraan jurnalis, maka harapan bersama untuk mewujudkan media yang profesional akan sia-sia. Bagaimana kita bisa profesional selama perut masih kosong?

Dalam berbagai kesempatan AJI menyerukan agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan pelaksanaan ketentuan pengupahan khususnya di perusahaan media. Pemerintah harus menindak perusahaan-perusahaan media yang hingga kini belum memenuhi ketentuan pengupahan yang berlaku.  Di akhir 2016 ini, pemerintah mengumumkan kenaikan upah minimum regional di seluruh Indonesia 8,25 persen. AJI berharap agar menjadi momentum kenaikan upah ini diikuti oleh perbaikan kesejahteraan pekerja termasuk para jurnalis di perusahaan media. Selain digaji rendah, banyak jurnalis juga dituntut bekerja melebihi hak upah yang mereka terima. Sebagian besar kontributor dan koresponden di Indonesia digaji berdasarkan jumlah berita yang tayang atau terbit. 

Mereka dituntut keras untuk loyal dengan perusahaan, tidak boleh kerja rangkap di media lain tapi gajinya hanya berdasarkan jumlah berita yang naik. Hasil survei AJI memperlihatkan komposisi honor kontributor yang disurvei bertingkat mulai Rp 10 ribu per berita hingga di atas 500 ribu rupiah per berita dengan rincian 42% mendapat honor Rp 10.000 - Rp 100.000, sebanyak 22% mendapat honor Rp 100.000- Rp200.000, sebanyak 25 persen mendapat honor per berita sebesar Rp200.000 - Rp300.000, sebanyak 8 persen mendapat honor per berita Rp300.000 - Rp500.000 dan ada 3 persen yang mendapat honor Rp500.000 per berita.

Jurnalis termasuk dalam kategori karyawan  profesional kerah putih. Namun, sayang sekali gaji bulanan mereka masih disamakan dengan karyawan-karyawan non profesional pada umumnya. Yang lebih memprihatinkan lagi, selama ini banyak perusahaan-perusahaan media belum tersentuh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Serikat-serikat pekerja masih sulit tumbuh di perusahaan-perusahaan pers besar. Sebuah ironi yang sangat menyesakkan. Data terakhir yang dihimpun dari riset AJI dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) hanya ada 25 serikat pekerja media yang bisa diidentifikasi di seluruh Indonesia. Jumlah ini terbilang sangat minim, hanya sekitar 1 persen. Menurut data Dewan Pers 2014, tercatat 2.338 perusahaan media terdiri dari 312 media cetak surat kabar, 173 mingguan dan 82 bulanan. Ada pula 1.166 radio, 394 TV dan 211 media siber.  

Di tengah minimnya keberadaan serikat pekerja di perusahaan media, masih pula terjadi pemberangusan serikat pekerja oleh manajemen. Tahun ini AJI bersama komponen serikat pekerja media menyayangkan pemutusan hubungan kerja Ketua Serikat Karyawan Inews TV Bersatu (SKIB) Iman Lesmana. SKIB adalah sebuah serikat pekerja yang berada di dalam perusahaan PT SUN Televisi Network. AJI mendesak manajemen PT SUN Televisi Network untuk mempekerjakan kembali Ketua SKIB Iman Lesmana. Tindakan PT SUN Televisi Network melakukan PHK terhadap Iman merupakan bentuk pemberangusan serikat (union busting) dan itu melanggar Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja

Benahi Carut Marut Penyiaran

Sepanjang tahun 2016, terjadi sejumlah hal yang menarik untuk disimak dalam dunia penyiaran – terutama televisi – di Indonesia. Bulan Juli 2016, Komisi I DPR RI memilih 9 nama Komisioner baru Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam 9 Komisioner terpilih, 8 diantaranya merupakan muka baru dan hanya 1 yang berasal dari Komisioner periode sebelumnya. Sesaat setelah terpilih, KPI kepengurusan baru ini segera dihadapkan pada persoalan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran 10 TV swasta nasional, yaitu RCTI, SCTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans7, Metro TV, TVOne dan Global TV.

Terkait dengan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ini, AJI Indonesia pada awal tahun 2016 telah mengingatkan jika terdapat persoalan jurnalistik dan kepemilikan pada 10 stasiun televisi ini. Catatan AJI menyebut, pertama, masih sering terjadi pelanggaran jurnalistik. Dari data KPI yang ada di website, kesepuluh stasiun televisi ini berkali-bali mendapat teguran dan peringatan karena pelanggaran jurnalistik yang mengacu pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Contoh pelanggaran yang sering muncul adalah penayangan adegan kekerasan, sadistis, perbincangan yang melanggar norma kesopanan, kesusilaan, perlindungan pada anak dan remaja, pelanggaran etika jurnalistik dan lain-lain. Kedua, kepentingan politik yang kuat. Pada tahun 2014, AJI menyampaikan musuh kebebasan pers tahun itu adalah penanggung-jawab 3 grup stasiun TV yaitu MNC, TVOne dan Metro TV, karena keberpihakan politik dan ketidakberimbangan berita yang mencerminkan pilihan politik para stasiun televisi tersebut. Hal ini terlihat jelas saat Pemilu 2014.

AJI Indonesia pun memberikan masukan terkait perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ini, yaitu pertama, mendesak KPI dan Kominfo untuk melakukan audit dan penilaian menyeluruh pada praktek jurnalistik pada 10 televisi. Dan selama masa penilaian/audit, ke 10 televisi tersebut diberi izin uji coba selama satu tahun untuk membenahi standar praktek jurnalistik TV yang sesuai dengan P3 dan SPS. Kedua, mendesak KPI dan Kominfo meninjau ulang kepemilikan lembaga penyiaran swasta yang patut diduga terjadi pelanggaran atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, dibatasi. Peraturan Pemerintah nomor 50/2005 pasal 32 ayat (1)  menyebutkan penyelenggaraan penyiaran oleh lembaga swasta, satu badan hukum atau satu orang hanya dibolehkan memiliki dua izin penyiaran yang berlokasi di dua provinsi berbeda, Ketiga, agar stasiun TV dapat independen melakukan siaran dari intervensi politik pemiliknya, maka selama masa uji coba setahun, para pemilik/pemimpin perusahaan TV yang menjadi pengurus/ketua partai politik harus melepaskan salah satu jabatan, entah sebagai pemilik/pimpinan TV atau pengurus partai politik. Pemilik/pemimpin stasiun televise dilarang menjadi pengurus partai politik atau memegang jabatan publik. Keempat, bila dalam masa uji coba, sebuah stasiun TV tidak dapat memenuhi standar jurnalistik sesuai P3 dan SPS dan masih ada pengurus partai politik dalam pimpinan stasiun TV, maka izin siaran tidak perlu diperpanjang.

Pada akhirnya sesaat sebelum izin penyelenggaraan penyiaran kesepuluh stasiun televisi berakhir pada tanggal 16 Oktober 2016, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran 10 stasiun televisi ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan perpanjangan izin setelah menerima sejumlah masukan, terutama dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi I DPR RI. Dalam siaran pers yang dikemukakan oleh Ketua KPI, Yuliandre Darwis, kesepuluh stasiun televisi ini menandatangani komitmen dalam rangka perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ini.

Tahun 2016 Komisioner KPI berganti, stasiun televisi juga berkomitmen memperbaiki kualitas penyiaran seiring dengan diperpanjangnya izin penyelenggaran penyiaran 10 stasiun televisi setelah habis izinnya Oktober 2016 lalu. Faktanya, selama periode awal Oktober – pertengahan Desember 2016, KPI masih melayangkan sejumlah peringatan dan teguran tertulis kepada pengelola stasiun televisi. Dari data yang dihimpun dari website kpi.go.id, selama kurang lebih 3 bulan terakhir, atau sejak komitmen perbaikan kualitas tayangan diteken pengelola stasiun televisi, KPI mengeluarkan 39 peringatan tertulis dan 13 teguran tertulis kepada sejumlah stasiun televisi. Program televisi yang terkena peringatan pun beragam, mulai program sinetron, hiburan, hingga program jurnalistik dan siaran iklan.

Jelang berakhirnya tahun 2016, polemik juga sempat hinggap di dunia penyiaran Indonesia terkait sidang kasus penodaan agama yang melibatkan Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Apalagi, dunia penyiaran Indonesia memiliki preseden terkait kemasan peliputan persidangan. Selama kurun waktu antara bulan Juni hingga Oktober 2016, sejumlah stasiun televisi menayangkan secara langsung proses persidangan Kopi Bersianida. Tak hanya menyiarkan secara langsung isi persidangan, sejumlah televisi ini pun juga membumbui penayangannya dengan mewawancara sejumlah pihak di luar sidang serta memberikan analisa-analisa terkait isi persidangan. Praktik ini berpotensi menggiring opini sehingga dikhawatirkan mempengaruhi jalannya persidangan serta berpotensi trial by press.

Preseden peliputan sidang Kopi Bersianida ini akhirnya membuat sejumlah stake holder penyiaran dan jurnalistik, mulai KPI, Dewan Pers, hingga organisasi profesi seperti AJI dan IJTI merasa perlu mengingatkan stasiun-stasiun televisi saat hendak meliput persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Calon Gubernur Petahana, Ahok. Stasiun-stasiun televisi dihimbau bisa bertindak bijak dalam menyiarkan persidangan ini. Jangan sampai, liputan persidangan memunculkan trial by press serta – lebih membahayakan lagi – memicu konflik di tingkat horizontal. 

Pembahasan RUU Penyiaran  sepanjang tahun 2016 terkesan lamban dan tertutup. Rancangan RUU Penyiaran ini sudah dibahas Komisi 1 DPR sejak tahun 2014, sebagai RUU inisiatif DPR. Namun sampai akhir tahun 2016, DPR tidak mampu menyelesaikan draft ini. RUU Penyiaran yang baru ini sangat ditunggu banyak pihak, seperti kalangan industri yang sudah investasi peralatan untuk siaran digital  maupun  masyarakat sipil yang menantikan UU Penyiaran baru yang lebih demokratis, khususnya dalam keberagaman kepemilikan maupun konten isi siaran.

Namun selama tahun 2016, justru DPR mengingkari mandatnya sebagai wakil rakyat, karena pembahasan RUU Penyiaran ini dilakukan secara tertutup dan minim dari penyerapan aspirasi rakyat. Draft RUU yang tertulis bulan Februari dan Agustus 2016, beredar luas di publik, justru  DPR menanggapi dengan minor dan menganggap  hal ini tidak sah karena bersifat rahasia dan tertutup.  Bagaimana mungkin , sebuah rancangan UU yang akan menentukan kehidupan rakyat banyak, justru dilakukan tertutup oleh DPR, sehingga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan yang negatif.

Lebih menyesakkan lagi, bila menilik isi draft RUU Penyiaran versi Februari dan Agustus 2016 . Banyak prinsip-prinsip demokratis yang sudah ada di UU Penyiaran no 32/2002 yang berlaku sekarang, justru dilucuti dan sangat terkesan mengedepankan komersialisasi , khususnya di televisi. Seperti hilang pasal-pasal pembatasan kepemilikan media, sistem siaran berjaringan (SSJ) tidak lagi wajib, dan iklan TV boleh sampai 40% dari waktu siar (sebelumnya 20%).

Hal inilah yang membuat AJI mendesak kepada DPR dan Pemerintah, agar serius dan mempercepat upaya pembahasan RUU Penyiaran secara terbuka dan transparan.  Di awal Desember 2016, AJI bertemu dengan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk menyampaikan ke Presiden Jokowi agar melakukan transparansi dan keterbukaan dalam pembahasan RUU Penyiaran , yang akan dilanjutkan pada tahun 2017. 

Ujian Etis di Tahun Pilkada

Tahun 2016 menjadi era politik karena adanya pemilihan kepala daerah yang digelar secara serentak. Menurut data Komisi Pemilihan umum, pendaftaran Pilkada dilakukan pada 21-23 September 2016. Ada 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah. Ada 153 pasangan calon yang mendaftar, dengan rincian: 7 pasangan calon untuk pemilihan gubernur, 18 walikota, dan 76 bupati.

Dari sekian pemilihan kepala daerah itu, yang cukup menyedot perhatian luas adalah pemilihan kepala daerah DKI Jakarta, yang diikuti oleh tiga pasangan: Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno. Pemicunya adalah pidato calon inkumben Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat bertemu masyarakat di Kepulauan Seribu, 28 September 2016. Saat itu Ahok sebetulnya sedang bicara soal program untuk Kepulauan Seribu, namun dia mengaitkannya dengan Pilkada DKI Jakarta yang pada intinya, program akan berjalan meski dia tidak lagi menjabat gubernur. Dalam pidato itu, Ahok menyebut mereka yang tidak memilihnya mungkin karena dibohongi dengan memakai Surat Al Maidah ayat 51.

Pidato itu memicu protes keras dari sejumlah organisasi massa Islam dan memicu sentimen rasial. Protes-protes itu kemudian yang berujung pada demonstrasi 212, sebutan untuk aksi massa pada 2 Desember 2016. Sentimen akibat ayat Al Maidah itu juga meluas karena pemberitaan media massa. Mengkhawatirkan soal ini meluas ini di media, Dewan Pers mengeluarkan edaran nomor: 01/SE-DP/X/2016 pada 14 Oktober 2016.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Stanley Adhi Prasetyo itu, Dewan Pers meminta media "Menahan diri dan tak ikut meningkatkan tensi politik yang bisa berujung menjadi sebuah konflik terbuka secara horisontal akibat diakomodasinya pernyataan-pernyataan bermuatan kebencian dan sentimen berdasar prasangka SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan)."

Kisruh soal Al Maidah itu kemudian berlanjut dengan mulai diprosesnya Ahok secara hukum karena dugaan penodaan agama. Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkannya sebagai tersangka pada 16 November 2016 karena diduga menodai agama Islam terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu itu. Ahok dijerat dengan Pasal 156a dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mulai diadili pada 13 Desember 2016. Sehari sebelum sidang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengeluarkan himbauan agar media bijak dalam menyiarkan sidang kasus bernuansa SARA itu. “Media agar bijak dalam menyiarkan sidang kasus bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan) mengingat dampak kasus ini sangat besar,” kata Ketua Umum AJI, Suwarjono, 12 Desember 2016.

Dalam siaran pers tertulisnya Suwarjono menjelaskan bahwa media memang punya kewajiban untuk menyiarkan berita sebagai bagian dari fungsinya untuk memenuhi kebutuhan publik akan informasi. Menyiarkan proses persidangan sepanjang dibolehkan pengadilan, adalah bagian dari kebebasan pers, namun dia juga mengingatkan soal tanggungjawab lainnya, yaitu menjaga kepentingan yang lebih besar. “Oleh sebab itu, penting bagi media untuk mempertimbangkan dampak positif atau negatifnya. Untuk isu SARA, saya berharap media tidak mengejar rating atau jumlah penonton, bisnis atau untuk memenuhi keinginan politik yang berperkara,” katanya.

Kebebasan pers, menurut Suwarjono, dijamin oleh Konstitusi dan Undang Undang Pers. Hal tersebut juga dituangkan dalam preambule Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia juga menyebutkan, preambule KEJ tidak hanya menyatakan secara eksplisit soal kebebasan pers, tapi juga soal kewajibannhya yang lebih besar. “Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama,” kata dia, mengutip preambule KEJ yang disahkan Dewan Pers tahun 2006 itu.

Kekerasan Seksual di Ruang Redaksi Perlu Mendapat Perhatian

Pemenuhan ruang kerja layak bagi perempuan di media masih menjadi catatan.Salah satu bentuk ruang kerja layak adalah ada mekanisme pencegahan, perlindungan dan penyelesaian dari kekerasan seksual di ruang kerja atau saat bekerja. Kekerasan seksual itu berpotensi dialami jurnalis/ pekerja media perempuan di ruang kerja atau saat bekerja di lapangan.Bentuk kekerasan seksual sesuai definisi Komnas Perempuan diantaranya perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual (fisik atau verbal), dan eksploitasi seksualnya.

Pada banyak kasus, karena perusahaan media tidak memiliki mekanisme penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, membuat korban memilih mendiamkan kasusnya. Upaya D, wartawan magang di Radar Lawu (Group Jawa Pos) membawa kasus kekerasan seksual yang dialami di ruang redaksi ke proses hukum menjadi pelajaran penting. Kekerasan seksual yang dilakukan Didik Purwanto (redaktur senior Radar Lawu), terjadi sepanjang Januari- awal Maret 2016.  

Proses awal advokasi kasus ini tidak mudah, karena lingkungan kerja (terutama rekan sejawat dan atasan) pelaku lebih melindungi pelaku. Kerjasama sepanjang tujuh bulan antar berbagai lembaga perempuan dan bantuan hukum di Jawa Timur dan Solo dengan AJI Kediri mengawal kasus hokum kekerasan seksual ini, membuahkan hasil.

Pelaku divonis bersalah dan dihukum 8 bulan penjara.Catatan AJI, kasus ini adalah kasus pertama kekerasan seksual di ruang kerja (media) yang diproses hokum dan pelaku hukuman penjara. Putusan ini patut diapresiasi meskipun jauh dari harapanya itu pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai pasal 281 ayat 1 KUHAP,yaitu 2 tahun 8 bulan.

Proses hokum kasus kekerasan seksual yang sebelumnya pernah terjadi, seperti di LKBN Antara pada 2014 lalu, mandeg. Padahal empat korban telah melaporkan pelaku (manajer LKBN Antara) kePolda Metro Jaya.LKBN Antara hanya memberikan sanksi berupa mutasi tempat kerja bagi pelaku karena menunggu putusan pengadilan.  Begitu juga pada kasus kekerasan seksual di Geotimes yang terjadi tahun lalu yang dialami salah seorang reporter, di ruang redaksi. Manajemen tidak serius  menindak pelaku. Pelecehan seksual saat peliputan juga dialami reporter CNN Indonesia saat melakukan peliputan aksi massa 4 Desember lalu.

Kondisi ini setidaknya perlu mendapat perhatian bagi perusahaan media dengan membuat menciptakan ruangkerja yang nyaman bagi semua, dan SOP penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja atau selama bekerja yang berpihak pada korban agar jurnalis perempuan dapat memaksimalkan potensinya tanpa rasa kuatir. Selain itu media perlu memproses hokum kasus-kasus itu untuk menunjukkan keseriusan penanganan kasus dengan tetap memberikan pendampingan yang psikologis pada korban.

Langkah di atas penting karena dapur media adalah refleksi dari produk media khususnya dalam menulis isu-isu kekerasan seksual. Hasil riset Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terhadap pemberitaan kekerasan seksual sepanjang 2015 menunjukkan, media (termasuk media mainstream) cenderung tidak sensitive pada korban. Kepekaan internal media dengan menciptakan ruang kerja yang layak bagi perempuan diharapkan meningkatkan sensitifitas pekerja media dalam melakukan peliputan kekerasan seksual.

Dewan Pers, AJI dan Komnas Perempuan pada 27 November 2016 mendirikan posko pengaduan kekerasan seksual bagi pekerja media sebagai bagian kampanye penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan bagi pekerja media. Kedepan akan merumuskan mekanisme advokasi penanganan kasus kekerasan seksual pekerja media. (roc/AJI).

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified