- Home
- Kilas Global
- Dana Kelolaan BPJS Bisa Tembus Rp300 Triliun
Minggu, 30 Juli 2017 08:29:00
Dana Kelolaan BPJS Bisa Tembus Rp300 Triliun
NUSANTARA, - Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengelola dana para pekerja hingga sebesar Rp269 triliun. Hingga akhir tahun 2017, manajemen BPJS Ketenagakerjaan mentargetkan besaran dana kelolaan sebesar Rp297 triliun.
Dengan semakin diperkuatnya fitur layanan BPJS khususnya kepada para tenaga kerja yang bekerja di luar negeri, bukan tak mungkin dana kelolaan bisa membengkak melampaui angka Rp300 triliun
Optimisme besaran dana kelolaan yang bakal dicapai oleh BPJS Ketenagakerjaan tampaknya bukan hal yang sulit untuk dicapai.
Pasalnya pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 25,2 juta pekerja di seluruh Indonesia bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan, dari total sekitar 48 juta pekerja aktif.
Sampai saat ini, dikatakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Denpasar (12/5), sudah terdaftar sebagai peserta sebanyak 22,6 juta pekerja di seluruh Indonesia baik pekerja di sektor formal maupun informal.
BPJS memang masih kesulitan untuk merekrut lebih banyak para pekerja informal dalam program-programnya.
Faktanya, kata Agus, baru sekitar 1% pekerja informal yang bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena mayoritas pekerjaan mereka tergantung pada musim, serta memiliki kompleksitas yang cukup tinggi.
Namun Agus menyatakan pihaknya akan memberdayakan kemampuan internal dan eksternal termasuk menggandeng lembaga swasta dan pemerintah untuk menjalin kerjasama, sehingga cakupan kepeertaan di tenaga kerja informal akan semakin meningkat.
Salah satunya adalah rencana melebarkan kerjasama dengan bank lain termasuk bank pemerintah. Untuk rencana yang satu ini pihaknya masih melakukan pembahasan teknis, mengingat baru Bank Tabungan Negara (BTN) yang diajak bekerja sama.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan menggerakkan kader penggerak dan agen, serta menjalin kerjasama dengan lembaga dan kementerian terkait untuk mendorong bertambahnya peserta.
"Jika peserta bertambah, maka iuran juga bertambah sehingga dana kelolaan akan naik, disamping peningkatan hasil pengembangan," kata Agus.
"Tahun ini kelola dana kami targetkan Rp297 triliun. Kami harap dan kami optimistis bisa mencapai Rp300 triliun untuk empat program," paparnya.
Merunut pada sejumlah kerja sama dengan sejumlah lembaga, serta recana penambahan cakupan para peserta tenaga kerja, tampaknya optimisme yang dimiliki manajemen BPJS Ketenagakerjaan baik dari sisi jumlah peserta hingga tambahan dana kelolaan bukanlah hal yang mustahil.
Setidaknya jika melihat pada upaya manajemen dalam menindaklanjuti usulan dan rekomendasi dari mengurus jaminan perlindungan sosial untuk TKI, untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri.
Perihal jaminan perlindungan sosial bagi TKI yang bekerja di luar negeri leh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta pada pertengahan Mei lalu.
“Ini merupakan tindak lanjut rekomendasi dari KPK.Oleh karenanya, kami meminta BPJS untuk rapat bersama KPK, OJK dan pihak lain yang terkait membicarakan skema jaminan perlindungan sosial TKI. Kita ingin sistem asuransi TKI masuk dalam bentuk skema jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan bagi TKI,” kata Hanif.
Menurut Hanif, bentuk skema jaminan sosial dalam mekanisme asuransi TKI dilakukan untuk meningkatkan kualitas perlindungan.
“Asumsinya, BPJS adalah badan publik milik negara. Sehingga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik,” ujarnya.
Saat ini, asuransi TKI dipegang oleh konsorsium perusahaan asuransi. Akan tetapi ke depan diharapkan program tersebut bisa dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Masih menurut Menaker, transformasi program asuransi ke jaminan sosial ini telah ia minta untuk dikaji oleh dua badan perlindungan tenaga kerja milik pemerintah tersebut. Pasalnya TKI memiliki 13 risiko pekerjaan, dan ia meminta dua badan BPJS tersebut bersama Otoritas Jasa Keuangan serta kementerian bisa mengkaji berapa yang wajib dan berapa yang bisa ditanggung oleh BPJS.
Ia juga menyebut BPJS Ketenagakerjaan telah menggelar pertemuan dengan KPK dan pihak terkait untuk membahas mengenai pengalihan asuransi tersebut.
"Jika sudah ditemukan skema yang tepat, maka akan segera dialihkan," tegasnya seraya menyebutkan bahwa kementerian yang ia pimpin tengah merampungkan skema perlindungan sosial TKI, dan diharapkan peralihan dapat dilakukan pada tahun ini.
Sementara itu Sumarjono selaku Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, kajian tentang skema jaminan sosial untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah memasuki tahap final.
Dari 13 risiko ketenagakerjaan buruh migran, BPJS akan menanggung jaminan terhadap risiko ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Antara lain, Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
Mengingat para TKI ini juga memerlukan perlindungan kesehatan, maka pihaknya pun mengusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk menggandeng BPJS Kesehatan untuk melengkapi perlindungan pada mereka.
"Sesuai dengan Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) kita cuma bisa cover, tapi empat ini bisa di-breakdown ke banyak manfaat," kata Sumarjono seperti dilansir Kontan, (16/5).
Sedangkan untuk skema pembiayaannya, karena Undang-Undang SJSN tak berlaku untuk pemberi kerja di luar negeri. Maka TKI sendiri yang akan membayarkan premi jaminan ketenagakerjaannya, dan terbuka kemungkinan pemerintah akan membantu dengan skema subsidi.
Perihal kemudahan untuk mengajukan klaim, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Luar Negeri untuk bisa membuka semacam kantor pelayanan atau perwakilan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara-negara dengan jumlah TKI terbanyak.
Namun ia menegaskan bahwa skema ini berlaku bagi TKI yang akan berangkat. Untuk TKI yang sudah bekerja sebelum aturan ini ada diterbitkan, BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa menanggung Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun. BPJS Ketenagakerjaan sendiri percaya diri tahun ini skema jaminan sosial ketenagakerjaan untuk TKI bisa mulai dijalankan.
"Targetnya Permenaker selesai Mei. Supaya ada waktu untuk sosialisasi dan Agustus bisa jalan," tandasnya.
Beberapa waktu lalu Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) juga mendesak pemerintah untuk kembali menjalankan amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dengan mengalihkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 4,8 juta pegawai negeri sipil (PNS) ke BPJS Ketenagakerjaan.
PKJSN menilai, telah terjadi inkonsistensi politik di balik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 yang kembali memberikan kewenangan kepada PT Taspen (Persero) untuk mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan PKJSN menyatakan inkonsistensi tersebut berlanjut karena saat ini tengah digodok Rancangan PP untuk perlindungan JKK dan JKM untuk tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga juga akan diselenggarakan oleh PT Taspen. (Dhiyan W/IND/*).
Share
Berita Terkait
Pergi ke Bali Pakai Dana BPJS, DPRD Kuansing Kritik Diskes
riauonecom, Kuansing, - Komisi C DPRD Kuansing menyoroti Kunjungan Kerja (Kunker) seluruh Kepala Puskesmas Kuansing ke Denpasar Bali pada 3 November 2014 lalu.
< Komentar