- Home
- Kilas Global
- Dewan Pers : Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers tidak ada larangan Kerjasama dengan Pemda
Minggu, 05 Februari 2017 06:58:00
Dewan Pers : Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers tidak ada larangan Kerjasama dengan Pemda
Jakarta - Momentum Rapat Kerja Nasional Serikat Perusahaan Pers (SPS) di Jakarta Tanggal, 2-3 Februari 2017 lalu, SPS Riau juga melakukan kunjungan ke Dewan Pers.
Dalam kunjungan ke Dewan Pers, SPS Cabang Riau melakukan diskusi dengan Dewan Pers terkait isu isu sekitaran kerjasama media yang ada di Riau dengan pemerintah daerah, dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa, bahwa Dewan Pers tidak ada melarang kerjasama media yang belum terverifikasi dengan Dewan Pers, selagi media itu memenuhi syarat sebagai perusahaan pers tidak ada masalah artinya media tersebut harus berbadan hukum.
Menjawab pertanyan Pengurus SPS Cabang Riau Dewan Pers mengatakan agar SPS Cabang Riau ikut mendorong semua media di Riau untuk di daftarkan ke Dewan Pers, kita justru melindungi pers, kalau terdaftar justru dewan pers punya kewajiban melindungi dan mengayomi media tersebut ujar Bu Uci dari Dewan Pers didampingi Aldo bagian pendataan.
Kesimpulan dari Dewan Pers pertemuan dengan SPS Cabang Riau, barcode Dewan Pers belum diberlakukan segera, tanggal 9 Februari 2017 bersempena HPN di Ambon baru sebatas gong dimulainya proses administrasi perusahaan pers.
Sambil diberlakukannya barcode, SPS diminta mengimbau perusahaan media di Riau untuk mendaftarkan medianya Dan sambil menunggu, diberlakukannya barcode, regulasi kontrak/kerjasama pemda- pemda dipakai 17 standar perusahaan pers sesuai Peraturan Dewan PErs No. 4 Tahun 2008.
Dan bisa ditambah dengan keterangan terverifikasi administrasi di Dewan Pers.
Dalam kunjungan ini beberapa media difasilitasi oleh SPS Cabang Riau untuk didaftarkan dan di verifikasi pada rakernas diantara medianya adalah, riauone.com, Radar Pekanbaru, Riau Terbit, Radar Bisnis, dan Riau Tribun, Tabloid Bidik, Riau Satu, Bidik Online, Radar Riau dan beberapa media lainnya.
Media diatas telah masuk Verifikasi dan pendataan di Dewan Pers
Keputusan Rakernas
Rakernas Memutuskan SPS adalah sebagai lembaga yang akan memverifikasi media untuk terdaftar di dewan pers, SPS pusat sebagai tim verifikasi media nasional, Dan SPS Cabang sebagai lembaga yang memverifikasi media di masing masing daerah
Keputusan ini dibacakan di hadapan menkominfo Rudiantara dan dewan pers serta di hadiri oleh seluruh tokoh pers tanah air (abu/zar)
Share
Berita Terkait
Dewan Pers Verifikasi Faktual riauone.com
RIAU, DUMAI, - Rombongan Dewan Pers mengunjungi Kantor redaksi riauone.com di Jalan Wan Zen Mundam Dumai Riau, Jumat petang (03/12/2021). Kunjungan tersebut dalam ran
Pengusaha Asal Malaysia ini Jadi Pemilik PSPS Riau, Akan Kerjasama dengan Kelantan FC
SPORT, BOLLA, - Berikut profil Norizam Tukiman, pengusaha asal Malaysia yang menjadi pemilik klub Liga 2 Indonesia, PSPS Riau.
Norizam Tukiman memperkenalkan diri sebagai
Carut marut Pemilu, Dewan Pers: Dua Kubu Pilpres Klaim Kemenangan, Media Terbelah
NASIONAL, POLITIK, - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan Pemilu 2019 seharusnya menjadi proses pendidikan politik bagi masyarakat. Dalam situasi ini, wartawan perlu m
Sengkarut Dunia Pers, Aspemo : DP harus Kembali ke UU Pers
NASIONAL, - Hiruk pikuk kritik dari berbagai organisasi pers kepada Dewan Pers (DP) di tahun ini patut jadi bahan renungan seluruh pihak yang diatur Undang-Undang No 40 tah
Komentar