- Home
- Kilas Global
- Di Kota ini sudah ada Denda Masker Bagi Warga yang Tak Pakai Masker
Senin, 20 Juli 2020 14:26:00
Di Kota ini sudah ada Denda Masker Bagi Warga yang Tak Pakai Masker
NASIONAL, - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu bagi warga yang tak menggunakan masker.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan pihaknya akan lebih dulu mensosialisasikan gerakan bermasker mulai Senin (20/7) hingga Rabu (22/7) mendatang.
"Mulai Senin (20/07) hingga Rabu (22/7) kami sosialisasikan gerakan bermasker. Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker demi mencegah penularan virus Corona atau COVID-19," kata Dadang dikutip dari Antara, Senin (20/7).
Usai dilakukan sosialiasi, kata Dadang, pihaknya mulai menerapkan sanksi denda atau sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan sesuai dengan Perwa Nomor 45 tahun 2020 pada Kamis (23/7).
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Kota Depok, pihaknya selalu mengingatkan warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Hal ini guna menekan angka penyebaran virus corona di Kota Depok khususnya.
"Jadikan masker menjadi bagian dari kebutuhan setiap individu, agar terhindar dari penularan COVID-19," kata dia.
Sosialiasi gerakan bermasker rencananya dilakukan di 5 titik di wilayah Kota Depok, yakni, di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.
Menurutnya, untuk gerakan awal akan dilakukan di tiga Kecamatan lebih dulu, yakni, di Sukmajaya, Beji, dan Pancoran Mas.
"Kami juga bekerjasama dengan instansi terkait, seperti Dishub, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, PMI, Satpol PP, BKD, Dinas Kesehatan, kecamatan dan kelurahan," tutupnya. (*).