- Home
- Kilas Global
- Diduga Jadi Pemuas Nafsu Wanita Tajir, 10 Imigran Ganteng Ditangkap
Jumat, 09 September 2016 07:18:00
Diduga Jadi Pemuas Nafsu Wanita Tajir, 10 Imigran Ganteng Ditangkap
BATAM, KEPRI, - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kepulauan Riau menangkap 10 imigran pencari suaka karena diduga terlibat bisnis lendir.
Para imigran berparas ganteng ini diduga dijadikan sebagai pemuas nafsu wanita-wanita kesepian namun tajir.
Dari hasil pengungkapan ini, Imigrasi telah membawa 10 orang yang diantaranya 9 WNA asal Afganistan dan 1 WNA asal Pakistan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka diantaranya MBH (15) asal Afganistan, MH (19) asal Afganistan, MYA (19) asal Afganistan, MA (20) asal Afganistan, FH (20) asal Afganistan, MIS (22) asal Afganistan, AH (24) asal Afganistan, MA (26) asal Pakistan, JMN (34) asal Afganistan, dan MZA (37) asal Afganistan.
Kasi Wasdakim Imigrasi Batam, M Noviandi mengungkapkan awal terungkapnya kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya anak muda WNA yang sering berolahraga di suatu pusat kebugaran bersama salah seorang wanita Indonesia.
“Setelah dapat informasi itu, langsung kita bentuk tim untuk menyelidiki kasus ini selama dua bulan,” ungkapnya, di kantor Imigrasi Batam Kamis (8/9).
Dari hasil pengembangan informasi dan penyelidikan, diketahui bahwa WNA tersebut adalah pengungsi dan pencari suaka warga negara Afganistan yang berinisial MD alias JN.
Setelah MD diamankan, diketahui bahwa ia mengaku dijual oleh mucikari yang berinisial BS (WNI) kepada beberapa wanita yang butuh kehangatan.
“Mendapatkan informasi itu, kami langsung mengamankan BS bersama polisi,” lanjutnya.
Dari keterangan BS diketahui beberapa pengungsi dan pencari suaka lainnya yang berprofesi sama dari postingan mereka di media sosial
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pencarian bukti dan dikenakan wajib lapor kepada BS.
“Unsur mucikari dan undang-undang Perlindungan Anak belum terpenuhi. Sehingga kita pulangkan sambil mencari alat bukti yang mendukung perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mucikarinya,” ungkapnya. (jpn/int/*).
Share
Berita Terkait
Komentar