- Home
- Kilas Global
- Dirjen HAM Tawarkan Solusi Pemberian pembebasan bersyarat bagi Napi
Kamis, 11 Mei 2017 06:09:00
Dirjen HAM Tawarkan Solusi Pemberian pembebasan bersyarat bagi Napi
PEKANBARU - Masalah over kapasitas jadi pemicu utama kaburnya 448 warga binaan Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Untuk mengatasinya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI akan mengusulkan percepatan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi.
"Kita akan usulkan mempercepat pembebasan bersyarat dengan prosedur yang kita sederhanakan," ujar Direktur Jenderal HAM, Kementrian Hukum dan HAM, Muslimin Abdi, saat meninjau Rutan Silang Bungkuk, Rabu (10/5/2017).
Selain itu, Dirjen HAM dan Komisi Nasional (Komnas) HAM juga akan mengusulkan pemberian grasi atau pengampunan bagi napi tindak pidana ringan. Begitu juga napi yang sakit dan yang sudah tua.
"Kita akan usulkan nanti bersama Komnas HAM untuk mengurangi over kapasitas," kata Muslimin, diamini Ketua Komnas HAM, Nur Kholis.
Kemudian, Dirjen HAM akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penyisiran di Lapas dan Rutan. Pasalnya, setiap ditanya, kebanyakan tahanan dan napi adalah pengedar narkoba.
"Ibaratnya, di Rutan ini kebanyakan toko daripada yang belanja. Pengedar empat, pemakai satu. Mestinya kebanyakan pemakai bukan pengedar. Ini yang akan kita assessment," tuturnya.
Kalau hanya pemakai, kata Muslimin, tidak perlu dimasukkan ke Lapas dan Rutan. Mereka bisa direhabilitasi. "Kita kan punya rehabilitasi," cakapnya.
Kalau langkah itu dilakukan, ia yakin over kapasitas di Lapas dan Rutan bisa diatasi. Hal ini juga berlaku bagi seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.
Diketahui, over kapasitas terjadi di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Di Rutan Sialang Bungkuk saja harusnya disi 561 penghuni tapi kenyataan saat ini mencapai 1.870 orang. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar