Sabtu, 11 Januari 2014 15:22:00

Dirjen Pajak Terus Usut Restitusi Pajak Wilmar Grup

riauone.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji terus mengusut kasus dugaan restitusi pajak Wilmar Grup senilai Rp500 miliar. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung, kemudian diserahkan penanganannya kepada DJP.
 
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengungkapkan, Kasus Wilmar Group saat ini belum masuk pengadilan. Fuad menambahkan, masih ada beberapa berkas yang masih harus dilakukan pemeriksaan.
 
"Tahun-tahun lalu mereka diperiksa, kita keluarkan SKP (Surat Keputusan Pajak), mereka bayar. Selama ini mereka begitu. Jadi belum sampai seperti masalah Asian Agri," tuturnya, kemarin.
 
Pemeriksaan pajak terkait masalah administrasi pada periode 2007-2008 itu, memang belum sampai pada tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan tersangka. "Pemeriksaannya ini bukan orangnya jadi belum ada tersangka. Kita baru membuktikan dari dokumen-dokumen yang ada," tambahnya.
 
Karenanya, dia belum bisa mengungkapkan berapa dugaan restitusi pajak dari Wilmar. Menurut dia, hal ini dikarenakan oleh tata prosedural yang mengharuskan angka tersebut diungkap di pengadilan, seperti halnya kasus tunggakan pajak Asian Agri.
 
"Nanti di pengadilan itu kan akan diungkapkan semua. Kita tidak bisa sebut lebih dulu. Tapi jangan bilang kita bungkam ya. Memang tidak boleh ngomong," ujarnya.
 
Sekedar informasi, Kasus restitusi pajak dua perusahaan Wilmar Group yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) diungkap Komisi Hukum DPR RI setelah menerima laporan dari pegawai pajak KPP Besar Dua M Isnaeni 2011 lalu.(roc/ozc) 
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified