- Home
- Kilas Global
- Disalahgunakan WNA, Izin Bebas Visa Dievaluasi Dirjen Imigrasi
Minggu, 25 Desember 2016 06:33:00
Disalahgunakan WNA, Izin Bebas Visa Dievaluasi Dirjen Imigrasi
JAKARTA, - Evaluasi atas kebijakan bebas visa terhadap 169 negara akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie sebagai respons atas berbagai suara yang mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa karena disalahgunakan oleh warga negara asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia.
"Evaluasi bebas visa pasti akan dilakukan," katanya dalam diskusi bertema Di Balik Serbuan Warga Asing di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12/2016).
Menurutnya, evaluasi tersebut sekaligus untuk mengukur sejauh mana manfaat program bebas visa.
"Itu juga untuk mengetahui apakah kebijakan itu memang betul-betul bermanfaat," tutur mantan Kapolda Bali itu.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 sebelumnya telah memberi fasilitas bebas visa kunjungan kepada 45 negara.
Kemudian, pada 8 September 2015, ada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 yang berisi penambahan negara yang memperoleh fasilitas bebas visa.
Jumlahnya meningkat menjadi 90 negara. Akan tetapi, mulai Maret 2016, jumlah negara yang memperoleh fasilitas bebas visa bertambah lagi.
Kali ini mencapai 169 negara. Seiring pemberlakuan bebas visa, ada juga Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang mengatur bebas visa kunjungan hanya berlaku 30 hari.
Masa berlaku visa bebas kunjungan tidak bisa diperpanjang ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. (*/int).
Share
Berita Terkait
Komentar